SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy atau Romy untuk kasus suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan kepada Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam kasus dana perimbangan daerah," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 20 Agustus 2018.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan bekas anggota Komisi Keuangan DPR, Amin Santono.
Selain itu, KPK menetapkan dua tersangka dari pihak kontraktor, yakni Ahmad Ghiast dan Eka Kamaluddin, sebagai pemberi hadiah.
Terkuaknya kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK terhadap Amin di kawasan Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada 4 Mei 2018. Dalam operasi itu, KPK menyita Rp 400 juta dan bukti transfer Rp 100 juta kepada Amin, serta dokumen proposal dari mobilnya. Setelah menangkap Amin, KPK menangkap Yaya, serta Ahmad dan Eka di lokasi berbeda.
KPK menduga total uang Rp 500 juta yang diterima Amin adalah commitment fee dari 7 persen imbalan yang dijanjikan dalam dua proyek di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Kedua proyek itu dilakukan Dinas PKPP dan Dinas PUPR Kabupaten Sumedang.
Adapun KPK memperkirakan total nilai dua proyek tersebut mencapai Rp 25 miliar. Dengan rincian Rp 4 miliar untuk proyek pertama dan Rp 21,8 miliar dari proyek kedua. Sementara itu, total commitment fee dalam proyek ini diduga sebesar Rp 1,7 miliar.
Sumber: Tempo