SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan wali kota, camat, dan lurah untuk menertibkan pedagang hewan kurban di trotoar dan jalan. Ia merasa perlu untuk menegaskan kembali perintah itu karena banyak pedagang yang tidak mengikuti aturan.
"Penjualan (hewan kurban) bukan di trotoar dan pinggir jalan," kata Anies di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad, 19 Agustus 2018.
Larangan tentang penjualan dan pemotongan hewan kurban di trotoar dibuat pada masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Larangan ini diatur melalui Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian, Penampungan, dan Pemotongan Hewan.
Saat itu Ahok menilai, penempatan dan pemotongan hewan kurban harus diatur untuk menghindari penularan penyakit antraks. Karena itu ia melarang hewan kurban berada di dekat permukiman penduduk. "Kami mengimbau semuanya mengikuti aturan ini," ujar Anies Baswedan.
Sumber: Tempo