SUKABUMIUPDATE.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen pada 2019. Informasi ini disampaikan oleh Jokowi delapan bulan menjelang Pemilu Presiden yang akan digelar April 2019.
"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," kata Presiden Jokowi dalam sidang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah ada motif politik dalam kebijakan kenaikan gaji PNS. Menurut dia, kenaikan gaji PNS 2019 adalah hal yang lumrah lantaran, sudah empat tahun lamanya gaji pokok PNS tidak naik-naik. "Menurut saya sih wajar saja," kata dia, 17 Agustus 2018.
Sebenarnya, ini merupakan kenaikan gaji PNS pertama yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Kenaikan terakhir terjadi pada tahun 2015 sebesar 6 persen. Namun, ini merupakan warisan dari RAPBN 2015 yang dicanangkan sejak zaman presiden sebelumnya yaitu Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Sementara di zaman SBY, rata-rata hampir setiap tahun terjadi kenaikan gaji PNS dengan jumlah yang bervariasi, mulai 5 persen hingga 20 persen. Sejak 2008 misalnya, tercatat setidaknya terjadi kenaikan hingga delapan kali dan terakhir pada tahun 2015.
Dari data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB, kenaikan gaji yang cukup besar terjadi pada 2008 yang mencapai 20 persen. Lalu SBY kembali mengumumkan kenaikan gaji PNS sebesar 15 persen untuk tahun 2009. SBY tercatat menjabag sebagai Presiden RI per Oktober 2004.
Kenaikan gaji sebanyak dua digit ini dibacakan SBY dalam Sidang RAPBN 2009 di gedung DPR/MPR, Jakarta, 15 Agustus 2008. 11 bulan kemudian yaitu pada Juli 2009 SBY berkontestasi melawan Megawati Soekarnoputri dan Jusuf Kalla dalam pemilu. Hasilnya, SBY terpilih menjadi presiden untuk periode 2009-2014.
SBY rupanya konsisten terus menaikkan gaji PNS hingga 2015. Namun di tahun terakhirnya menjabat sebagai presiden, SBY hanya menaikkan gaji PNS sebesar 6 persen saja untuk tahun 2014. "Ini untuk mengantisipasi inflasi,” kata SBY dalam sidang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2013.
Berikut ini adalah data kenaikan gaji PNS dalam 10 tahun terakhir :
Tahun / Kenaikan Gaji
2006 : 15 persen
2007 : 20 persen
2008 : 20 persen
2009 : 15 persen
2010 : 5 persen
2011 : 10 persen
2012 : 10 persen
2013 : 7 persen
2014 : 6 persen
2015 : 6 persen
2016 : tidak ada kenaikan
2017 : tidak ada kenaikan
2018 : tidak ada kenaikan
2019 : 5 persen (diumumkan Jokowi 16 Agustus)
Sumber: Tempo