SUKABUMIUPDATE.com - Pedangdut Saipul Jamil memperoleh remisi empat bulan pada HUT RI tahun ini, atau 2 bulan lebih banyak daripada Ahok.
Saipul, yang juga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, dinilai produktif dan disiplin dalam menjalani peraturan di lapas tersebut sehingga mendapat pengurangan masa hukuman lebih banyak.
"Tahun lalu juga dapat remisi, kalau digabungin saya lupa jadinya bebas kapan," ujar Saipul di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Jumat, 17 Agustus 2018.
Saipul Jamil merupakan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara di PN Jakarta Utara pada 2017. Saipul sempat meminta banding di Pengadilan Tinggi, tapi hukumannya malah diperberat menjadi 5 tahun penjara.
Selain kasus pencabulan, Saipul juga divonis 3 tahun penjara untuk kasus korupsi karena terbukti menyuap hakim perkara pencabulan anak.
Kepala Lapas Cipinang Andika Dwi Prasetya mengatakan Saipul Jamil mendapatkan remisi tersebut bukan hanya berkelakuan baik, tetapi juga karena dia telah produktif berkarya selama di dalam lapas.
Andika menuturkan Saipul telah bekerja keras melatih puluhan narapidana untuk penampilan seni di HUT RI ke-73. Saipul, kata Andika, melatih tarian saman dan pertunjukan lawak Opera Van Jail kepada para napi untuk memeriahkan perayaan 17 Agustus 2018 di dalam penjara.
Hasil kerja keras melatih seni dan lawak kepada ratusan narapidana itu akan ditampilkan siang ini di Lapas Cipinang.
"Saya minta dia melatih H-10 sebelum 17-an. Jadi memang mepet dan dia menyanggupi," ujar Andika.
Pada Hari Kemerdekaan RI, sebanyak 1.141 orang narapidana Lapas Cipinang mendapatkan remisi sebagian, dan 13 orang mendapatkan remisi bebas.
Andika mengatakan pemberian remisi sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf i UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyaratan terkait hak remisi (pengurangan hukuman) bagi warga binaan pemasyarakatan.
Selain Saipul, narapidana yang mendapat remisi sebagian itu adalah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mendapat remisi 2 bulan.
Sumber: Tempo