SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan alasan pemerintah menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok rata-rata Pegawai Negeri Sipil (gaji PNS 2019) sebesar 5 persen. Sejak 2015, pemerintah belum pernah menaikkan gaji PNS. "Karena kemarin-kemarin enggak naik, makanya besok naik," ujar Sri Mulyani di JCC Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Agustus 2018.
Sesudah melihat adanya inflasi beberapa waktu ke belakang, Sri Mulyani berujar gaji pokok PNS sebenarnya sudah tererosi. Selama ini, PNS mendapatkannya dari tunjangan kinerja. "Jadi ini sebetulnya untuk adjustment terhadap apa yang selama ini sudah cukup tertahan."
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur sipil negara termasuk pegawai negeri sipil atau PNS serta para pensiunan sebesar rata-rata lima persen pada 2019 dalam Sidang RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Jokowi berujar kenaikan gaji itu adalah untuk meningkatkan kualitas dan motivasi birokrasi PNS. Sehingga, aparatur negara bisa semakin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya.
Pemerintah, ujar Jokowi, akan melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian-lembaga untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, mudah, cepat dan transparan, dan disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik, seperti e-procurement, Satu Data dan Satu Peta, penguatan reformasi birokrasi, serta 19 peningkatan kualitas layanan publik, seperti melalui Mal Pelayanan Publik.
Upaya perbaikan birokrasi tersebut telah meningkatkan peringkat Government Effectiveness Index Indonesia, dari peringkat 103 pada tahun 2015 menjadi peringkat 86 pada tahun 2016 atau naik 17 peringkat.
Sumber: Tempo