SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan akhirnya menyetujui tambahan ekspor batu bara sebanyak 25 juta ton tanpa pengenaan Domestic Market Obligation atau DMO. Ini adalah kebijakan dari pemerintah yang mewajibkan industri batu bara menjual 25 persen dari produksinya untuk kepentingan dalam negeri.
Kebijakan ini tetap terjadi di tengah gelombang protes sejumlah koalisi lingkungan hidup mengenai bahaya eksploitasi batu bara gila-gilaan jika kewajiban ini hilang. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar hanya menjawab singkat. "Arahan Bapak Presiden adalah menaikkan ekspor," katanya di The Westin, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Agustus 2018.
Arcandra mengatakan angka 25 juta ton ekspor ini diambil berdasarkan nilai yang telah diajukan oleh industri. Ia yakin realisasinya tidak akan bisa berlangsung cepat lantaran industri membutuhkan alat dan sejumlah peralatan pendukung lain. "Untuk itu, saya tetap lihat dulu 25 juta ini," ujarnya.
Adapun keputusan ekspor tambahan ini merupakan upaya penghematan pemerintah sekaligus penguatan cadangan devisa di tengah nilai tukar rupiah yang terus terpuruk. Dengan relaksasi kebijakan ini, pemerintah memprediksi akan memdulung penghematan devisa hingga US$ 1,4 miliar atau setara Rp 20,4 triliun.
Namun, jauh-jauh hari, koalisi seperti Publish What You Pay atau PWYP dan Wahana Lingkungan Hidup atau Walhi telah mendesak pemerintah konsisten dengan aturan mereka sendiri mengenai DMO. Alasannya sederhana, tata kelola industri batu bara yang masih buruk hingga insentif berlebihan yang sudah dinikmati pengusaha batu bara selama ini. "Pengendalian produksi dibutuhkan untuk meningkatkan emisi gas rumah kaca," ujar peneliti PWYP, Rizky Ananda, 1 Agustus 2018.
Memang pembebasan DMO hanya dilakukan pada tambahan 25 juta ton ekspor, bukan keseluruhan ekspor. Tapi toh bukan hanya masyarakat yang memprotes penghapusan DMO ini. Perusahaan pelat merah, seperti PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN, pun ikut bersuara. Menurut Direktur Utama PLN Sofyan Basir, perusahaannya bisa rugi hingga Rp 30 triliun jika DMO dicoret. "Harus subsidi besar-besaran," katanya, 31 Juli 2018.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Rosan Roeslani mengatakan relaksasi ekspor batu bara memang dipilih pemerintah untuk memperkuat cadangan devisa karena infrastrukturnya yang telah siap. Dengan begitu, tak butuh waktu lama bagi industri untuk melaksanakan tambahan 25 juta ton ekspor ini.
Ia mengklaim keputusan tersebut tidak diambil seorang diri oleh Arcandra, tapi juga telah melibatkan kementerian lain, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, tambahan ekspor ini hanya diperoleh dari lahan tambang yang sudah ada, bukan membuka lahan baru. "Jadi kami pastikan sekali tidak ada itu (eksploitasi besar-besaran)," kata Rosan.
Sumber: Tempo