SUKABUMIUPDATE.com - Tim penyidik Polres Kota Serang mengalami kesulitan dalam menyelidiki Kerajaan Ubur Ubur yang dipimpin Aisyah Tusalamah Baiduri Intan. Hingga kini Aisyah belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi bingung ketika menelaah sejumlah dokumen yang disita dari rumah yang menjadi pusat Kerajaan Ubur Ubur di Kampung Sayabulu, Kota Serang.
"Kami masih kesulitan untuk memahami sejumlah dokumen khususnya yang bertuliskan tangan," ujar Kapolres Kota Serang Ajun Komisaris Besar Komarudin, Rabu 15 Agustus 2018.
Selain buku tafsir Al-Qur'an cetakan ke-5 tahun 1957 dan struktur organisasi Kerajaan Ubur ubur, polisi menyita sejumlah dokumen yang sudah terjilid rapi. Dokumen tersebut berisikan tulisan tangan campuran bahasa Indonesia, Jawa dan kode angka yang dibuat Aisyah sendiri.
Kepada polisi Aisyah mengaku menulis sendiri semua dokumen itu. Adapun kalimat yang ditulis di atas kertas putih itu berdasarkan bisikan gaib. "Pengakuannya itu langsung dibisikkan oleh sang yang tunggal Nyi Roro Kidul," kata Komarudin.
Menurut Aisyah, ia telah menerima wangsit dari sang tunggal untuk mencairkan uang di sejumlah rekening di bank luar negeri dan Indonesia.
Aisyah yang mengklaim dirinya Raja Kerajaan Ubur ubur dan belasan pengikutnya telah diamankan polisi setelah santer beredar jika kelompok ini mengajarkan aliran sesat.
Rumah kediaman Aisyah yang dijadikan markas Kerajaan Ubur Ubur di Gang Tower Pemancingan Sayabulu, Kota Serang telah dikosongkan sejak Senin lalu.
Dugaan ajaran sesat dan menyimpang yang dilakukan wanita asal Sumedang, Jawa Barat berusia 38 tahun itu setelah laporan masyarakat yang resah akan aktivitas pengajian dirumah itu dalam dua bulan terakhir ini.
Kemarin, MUI Kota Serang telah resmi menyatakan Kerajaan Ubur Ubur sebagai aliran sesat. Mereka merekomendasikan Kerajaan Ubur Ubur dibubarkan dan Aisyah serta pengikutnya tobat dan kembali ke ajaran Islam yang benar.
Sumber: Tempo