SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Pertanian, melalui Badan Karantina Pertanian, mengeluarkan instruksi pelarangan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar asal Malaysia. Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini mengatakan instruksi tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas kejadian wabah highly pathogenic avian influenza (HPAI) atau flu burung di Malaysia.
"Seluruh petugas karantina di unit pelaksana teknis telah diinstruksikan untuk mewaspadai hal ini. Dan bagi masyarakat, kami harapkan kerja samanya untuk selalu melapor ke petugas," katanya di Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.
Wabah flu burung di Malaysia itu terkonfirmasi dalam Immediate Notification World Animal Health Information System (WAHIS) Office Internationale des Epizooties (OIE) pada 30 Juli dengan serotipe H5N1.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, maka Badan Karantina Pertanian melakukan penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar atau yang belum diolah dari Malaysia setelah 9 Agustus 2018.
Adapun untuk produk unggas segar yang diproduksi di unit usaha pada 27 Juli 2018 atau sebelumnya, pemasukannya diizinkan. "Tentu harus dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi atau production date pada sertifikat kesehatan dan label kemasan," ujar Banun.
Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian mencatat, hingga semester awal 2018 belum ada pemasukan, baik unggas hidup maupun produknya, dari Malaysia. Sepanjang 2017 juga tidak terdapat pemasukan unggas hidup. Meski begitu, ada impor yang masuk dari Negeri Jiran dalam bentuk daging, seperti daging kalkun dan bebek masing-masing seberat 18,96 ton dan 617,26 ton.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Agus Sunanto menjelaskan, flu burung adalah penyakit menular yang disebabkan virus avian influenza A dengan subtipe H1 sampai H16 dan N1 sampai N9, yang ditularkan unggas. Virus itu dapat menyerang manusia. Virus avian influenza A subtipe H5N1 dan H7N7 bersifat sangat patogen, dapat menyerang manusia, dan mengakibatkan kematian.
Sumber: Tempo