SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin mengancam akan menindak Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang kedapatan korupsi. "Ya iya lah pasti (akan menghukum). Saya kan bekas Wakapolri," ujar dia di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, Rabu, 15 Agustus 2018.
Tindakan tegas, bukan hanya akan diberikan kepada ASN yang melakukan korupsi. Melainkan juga kepada ASN tidak netral pada masa Pemilihan Umum 2019 mendatang. "Semua ASN harus netral, kalau tidak akan kami tindak."
Syafruddin berujar ancaman itu bukan baru kali ini dilontarkan. Ia mengklaim telah menerapkan tindakan tegas itu sejak menjabat Wakil Kepala Kepolisian RI. "Seperti saya di Polri, semua anggota Polri harus netral," kata Syafruddin. "Kalau tidak netral, out."
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut sebanyak 32,97 persen atau hampir sepertiga terdakwa korupsi 2017 adalah berstatus pegawai pemerintah di berbagai tingkatan. Berdasarkan penelitian ICW, dalam tren vonis perkara korupsi 2017, latar belakang profesi pelaku korupsi yang dapat teridentifikasi adalah 456 terdakwa alias 32,97 persen berlatar belakang pegawai pemerintah di berbagai tingkatan.
Setelah pegawai pemerintah, pelaku korupsi terbanyak berasal dari kalangan swasta sebanyak 224 terdakwa alias 16,2 persen, disusul oleh Kepala Daerah sebanyak 94 terdakwa (6,80 persen). Setelah itu ada pelaku korupsi dari BUMN/BUMD sebanyak 37 terdakwa (2,68 persen) perguruan tinggi sebanyak 34 terdakwa (2,46 persen) dan 33 terdakwa (2,39 persen) berlatar belakang anggota legislatif baik DPR/DPRD.
“Tren ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan yang signifikan terkait dengan latar belakang profesi pelaku tindak pidana korupsi dari 2015-2017. Mayoritas pelaku masih berlatar belakang pegawai negeri dengan sedikit perubahan di posisi-posisi selanjutnya, yang juga tidak signifikan,” ujar Lalola Easter, Peneliti Hukum ICW, Jumat, 4 Mei 2018.
Besarnya jumlah PNS yang menjadi pelaku korupsi, lanjutnya, menunjukkan ada masalah serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, di mana pegawai negeri masih selalu menduduki posisi pertama sebagai pelaku korupsi. Jika selama ini para kepala daerah menyatakan komitmennya untuk melakukan reformasi birokrasi sekaligus pencegahan korupsi, hal tersebut tidak tampak dari data tren vonis 2015-2017. Begitu pula dengan sektor swasta yang tetap menempati posisi kedua sejak 2015 – 2017.
Patut diduga, paparnya, korupsi yang melibatkan pihak swasta dan PNS adalah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, maupun dalam konteks penerbitan izin usaha karena hanya dalam konteks itulah terdapat persinggungan langsung natara pegawai pemda dengan swasta.
Dalam keterangan tertulis Badan Kepegawaian Negara, Direktur Pengawasan dan Pengendalian Bidang Kode Etik, Disiplin, Pemberhentian dan Pensiun PNS, Sukamto menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan berstatus memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). “Terhadap PNS yang melakukan tipikor dan sudah inkrach harus segera dilakukan tindakan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),“ ujar Sukamto.
Sumber: Tempo