SUKABUMIUPDATE.com - Anak ratu dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, dituntut dua tahun rehabilitasi oleh jaksa dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Tunangan Dhawiya, Muhammad, juga dituntut hukuman yang sama, yaitu rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur, Jakarta Timur selama dua tahun.
Sebelumnya, Dhawiya dijerat dengan pasal pengedar barang terlarang. Namun dakwaan primer itu tak terbukti di persidangan.
"Dhawiya tidak terbukti dan harus dibebaskan atas dakwaan primer, yakni Pasal 112 dan 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang psikotropika," ujar JPU Lena di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 14 Agustus 2018.
Lena mengatakan, berdasarkan keterangan saksi di persidangan, barang bukti yang terbukti menjadi milik Dhawiya berupa plastik bening, sabu seberat 0,45 gram, dan alat hisap sabu (bong). Sedangkan Muhammad memiliki sabu seberat 0,38 gram, plastik bening, dan alat hisap.
Jaksa menyatakan Dhawiya beserta Muhammad bersalah dan melanggar tuntutan subsider, yakni Pasal 127 KUHP ayat 1 soal pemakaian narkoba sehingga harus menjalani rehabilitasi.
Polisi membekuk Dhawiya di kediamannya, Cawang, Jakarta Timur, pada Jumat dini hari, 16 Februari 2018 pukul 00.30 WIB. Polisi juga meringkus tunangan Dhawiyah, Muhammad, beserta kakak Dhawiyah yakni Syehan dan Ali Zaenal Abidin, juga istri Syehan, Chauri Gita yang hamil enam bulan.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan operasi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa tunangan Muhammad kerap melakukan transaksi narkotika di seputaran Cawang, Jakarta Timur.
Petugas lalu melakukan pemantauan dan observasi di sana. Setelah yakin, polisi lantas melakukan operasi di rumah Dhawiya.
Putri Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, menjadi artis ketiga yang ditangkap kepolisian pertengahan Februari lalu atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu selain Fachri Albar dan Roro Fitria.
Sumber: Tempo