SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pegawai negeri sipil bernama Ramli Marbun, 62 tahun, diperiksa dan sempat ditahan oleh petugas keamanan Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten lantaran menyampaikan candaan bom saat melakukan proses pembuatan boarding pass. Ini merupakan insiden kesekian kalinya yang menyebabkan petugas bandara terpaksa menahan penumpang yang mengeluarkan candaan tersebut.
Manager of Branch Communication Bandara Soekarno Hatta Haerul Anwar membenarkan kejadian ini. "Makanya ditindak tegas agar tidak terjadi lagi," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
Kejadian ini bermula pada puku; 08.05 WIB. Saat itu, Ramli hendak terbang ke Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menggunakan pesawat Lion Air JT 620. Saat melakukan proses borading pass, Ia menolak meletakkan barang di kabin dan mengeluarkan kata-kata "saya membawa bom."
Akibat kata-kata itu, Ramli pun ditahan dan dibawa menuju Officer in Charge atau OIC) Terminal 1C Bandara Soekarno Hatta untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, Ramli juga dibawa ke Office in Duty Terminal 1B Bandara dengan pengawalan dari kru pesawat Lion Air.
Urusan ternyata tak selesai di situ karena pada pukul 11.22 WIB, ia dibawa ke Kementerian Perhubungan. Di sana, Ia dimintai Berita Acara Pemeriksaan atau BAP oleh petugas yang berwenang dari Direktroat Jenderal Perhubungan Udara.
Saat dikonfirmasi oleh Tempo, Ramli membenarkan adanya penahanan terhadap dirinya. Namun menurut dia, kejadian itu telah selesai. Karena saat dihubungi sekitar pukul 19.00 WIB, ia mengaku telah berada di Batam, Kepulauan Riau dan berangkat menggunakan pesawat Citilink.
Rupanya, Ramli mengaku juga merupakan pegawai yang bekerja di bawah Direktorat Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Ia membela diri bahwa ucapannya soal bom hanyalah sebuah candaan belaka. "Saya menilai petugas juga terlalu kaku padahal saya bercanda saja. Ini juga karena ketidaktahuan saya," kata Ramli.
Sumber: Tempo