SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah segera menyalurkan kredit usaha rakyat berbunga rendah sebesar 7 persen untuk sektor pariwisata. Kebijakan itu diambil guna menggenjot sektor industri pariwisata dalam negeri demi meningkatkan cadangan devisa nasional.
"Komite pembiayaan setuju memberi KUR untuk sektor pariwisata," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Perekonomian Iskandar Simorangkir di kantornya, Rabu, 8 Agustus 2018.
Perubahan mendasar yang terjadi akibat kebijakan ini adalah adanya skema KUR khusus untuk sektor pariwisata. Selama ini, sektor tersebut tak secara spesifik bisa dibiayai oleh KUR. Sehingga, acap kali kebutuhan pembiayaan oleh pengusaha pariwisata tak terlingkupi KUR.
Contohnya saja pengusaha pemandu wisata yang membutuhkan mobil untuk usahanya. Pada skema lama, kebutuhan itu tidak bisa dibiayai KUR lantaran dianggap konsumtif. "Namun sekarang pramuwisata butuh mobil untuk antar tamu, itu bisa pakai KUR," ujar Iskandar.
Lebih lanjut Iskandar berujar KUR Sektor Pariwisata dapat diberikan kepada individu dan/atau kelompok usaha, dengan plafon sesuai kebutuhan usahanya, baik KUR Mikro maupun KUR Kecil. Ia berharap skema ini dapat mendorong optimalisasi pengembangan sektor pariwisata khususnya di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas serta 88 Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.
Iskandar mengatakan ada 13 sektor pariwisata yang disetujui untuk dibiayai menggunakan KUR pariwisata. Bidang tersebut antara lain agen perjalanan wisata. Selain itu juga sanggar seni.
"Tempat pertunjukan seni yang menjadi sasaran kunjungan wisatawan," ujar Iskandar. Bidang lainnya adalah penyelenggaraan MICE (meeting, incentive, convention, exhibition), penyediaan akomodasi, penyediaan makanan dan minuman, serta jasa informasi pariwisata.
Selanjutnya bidang pengelolaan tempat wisata, jasa konsultan pariwisata, usaha jasa pramuwisata, wisata tirta, jasa transportasi pariwisata, industri kerajinan, dan pusat oleh-oleh.
Sumber: Tempo