SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memperpanjang masa pendaftaran peserta pemilihan presiden dan wakil presiden 2019. Ketua KPU, Arief Budiman, menilai lembaganya optimistis semua partai politik akan mendaftarkan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden sebelum akhir batas waktu pendaftaran capres, yaitu 10 Agustus 2018 pukul 24.00 WIB.
“Negara ini urusannya banyak, pekerjaannya banyak. Jadi, mohon pasangan calon presiden dan wakil presiden bisa didaftarkan pada jadwal yang sudah dijadwalkan oleh KPU,” kata Arief di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 8 Agustus 2018.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, batas masa pendaftaran calon dapat diperpanjang dua kali tujuh hari. Namun perpanjangan masa pendaftaran hanya bisa dilakukan dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah hanya ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2019. “Kalau ada partai yang memenuhi syarat tapi tak mendaftarkan calon, kami beri sanksi tak ikut pemilu berikutnya,” kata Arief.
Selasa lalu, sembilan sekretaris jenderal partai pengusung inkumben Joko Widodo telah mendatangi kantor KPU untuk memastikan sejumlah syarat administrasi dan verifikasi pengajuan pasangan calon. Mereka memastikan Jokowi bakal mendaftar pada 10 Agustus. “Daftarnya Jumat. Jam berapa, itu presiden (Jokowi) yang tahu,” kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung.
Adapun partai koalisi pengusung Prabowo Subianto belum memastikan kapan akan mendaftar. Namun Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan Prabowo akan mendaftar sebelum batas akhir pendaftaran di KPU. “Sudah ditentukan. Kami (koalisi Partai Gerindra) berkomitmen untuk menaati batas pendaftaran dari KPU. Pasti datang, tapi belum tahu jam berapa,” kata Andre.
Perpanjangan masa pendaftaran juga menjadi perhatian para pihak dan pengaju uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi. Partai Perindo mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n yang membatasi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk maju lagi dalam Pemilu 2019. Adapun 12 aktivis mengajukan gugatan Pasal 222 agar presidential threshold turun dari 20 persen menjadi nol persen. “Saya berharap ada putusan secepatnya. Sehingga Demokrasi di Pemilu 2019 lebih dinamis,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Titi Angraeni.
Mahkamah Konstitusi belum menetapkan tanggal pembacaan putusan terhadap enam uji materi UU Pemilu. Hingga Jumat mendatang, hakim konstitusi hanya akan membacakan putusan 43 perkara sengketa pemilihan kepala daerah serentak 2018. Putusan mahkamah terhadap UU Pemilu akan berlaku jika masa pendaftaran diperpanjang. “Sebelum diputus MK, itulah (UU Pemilu) dasar hukum pencapresan,” kata juru bicara MK, Fajar Laksono.
Sumber: Tempo