SUKABUMIUPDATE.com - Polda Metro Jaya membongkar praktek prostitusi di Apartemen Kalibata City Tower Flamboyan. Praktek asusila itu terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka kasus dugaan pidana mengadakan perbuatan cabul alias muncikari pada Kamis, 2 Agustus 2018.
Nico Afinta mengatakan, lokasi prostitusi berada di Apartemen Kalibata City Tower Flamboyan lantai 21 Kamar AH.
"Untuk para tersangka kita kenakan pasal mucikari," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Agustus 2018.
Nico berujar tiga tersangka itu, yakni SBR alias Obay, TM alias Oncom dan RMV. Ketiganya berperan sebagai penawar pekerja seks komersial (PSK) melakui aplikasi BeeTalk.
Petugas Polda Metro Jaya juga meringkus tiga PSK yang baru selesai melakukan hubungan intim di lokasi kejadian pada Kamis, 2 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiganya, yakni G, K, dan N.
Di kamar yang sama, polisi menciduk dua orang yang diduga pemesan. Polisi kemudian membawa tersangka dan PSK ke Polda Metro Jaya.
Kasus prostitusi ini teregristrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/664/VIII/2018/PMJ/Ditreskrimum tanggal 03 Agustus 2018. Tersangka muncikari dikenakan Pasal 296 dan 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Tempo