SUKABUMIUPDATE.com - Grab Indonesia memberhentikan pengemudi ojek online yang memukul pejalan kaki di Jalan Jatiwaringin, Jakarta Timur, pada Senin malam, 6 Agustus 2018. Marketing Director Grab Indonesia Mediko Azwar mengatakan pengemudi tersebut terbukti melanggar karena melakukan tindak kekerasan.
"Segala bentuk kekerasan atau kejahatan tidak akan ditoleransi," kata Mediko dalam keterangan tertulisnya, Selasa malam, 7 Agustus 2018.
Seorang perempuan pengemudi ojek online terekam memaki dan memukul pejalan kaki bernama Alif dengan helm di trotoar Jalan Jatiwaringin pada Senin malam.
Sebelumnya, perempuan yang merupakan pengemudi Grab Bike ini terlihat marah setelah Alif menegurnya. Alif meminta agar pengemudi roda dua tertib dan tak melaju di trotoar.
Aksi pemukulan terekam dalam video berdurasi 2,28 menit. Video viral itu diunggah di Youtube oleh akun Koalisi Pejalan Kaki.
Menurut Mediko, Grab Indonesia telah menginvestigasi kejadian tersebut. Hasilnya, sang pengemudi terbukti melakukan pelanggaran seperti yang tertulis dalam pemberitaan media massa. Grab memberhentikan wanita itu secara permanen.
Mediko menyesali tindak kekerasan yang dilakukan mitranya. Dia berharap mitra pengemudi Grab tidak hanya memberikan standar pelayananan tinggi kepada penumpang. Lebih dari itu, lanjut dia, pengemudi ojek online juga harus tertib berlalu lintas dan menghargai pejalan kaki.
Sumber: Tempo