SUKABUMIUPDATE.com - Amerika Serikat resmi meminta Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) untuk menjatuhkan sanksi sebesar US$ 350 juta atau sekitar Rp 5 triliun terhadap Indonesia. Permintaan Amerika ini merupakan buntut dari kekalahan Indonesia pada sidang banding WTO pada November 2017 lalu.
Permintaan dari Amerika Serikat itu telah diterima WTO dan diumumkan pada Senin kemarin. "Berdasarkan analisa data sebelumnya, kerugian diperkirakan US$ 350 juta," tulis laporan Amerika Serikat sebagaimana dikutip dari dokumen yang diajukan pemerintah AS ke WTO dan ditunjukkan pada Senin, 6 Agustus 2018.
Kasus ini bermula pada tahun 2016. Saat itu, Indonesia telah menerbitkan 18 aturan yang dianggap sebagai hambatan nontarif untuk sejumlah produk pertanian dan peternakan asal Amerika Serikat dan Selandia Baru. Beberapa produk impor tersebut yaitu di antaranya apel, anggur, kentang, bawang, bunga, jus, buah-buah kering, hewan ternak, ayam dan daging sapi.
Indonesia beralasan penerapan aturan ini bertujuan untuk melindungi petani dan peternak lokal. Sebaliknya, Amerika dan Selandia Baru menilai aturan tersebut tidak sesuai dengan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan yang disepakati antar anggota WTO.
Kedua negara ini lantas mengadukan kebijakan Indonesia ini ke WTO. Per 23 Desember 2016, Indonesia harus menanggung kekalahan di sidang tersebut. Memang ada upaya banding dari Kementerian Perdagangan, namun Indonesia kembali kalah.
Saat ini baru Amerika yang resmi mengajukan sanksi terhadap Indonesia ke WTO. Sementara Selandia Baru belum sama sekali menunjukkan sinyal akan mengajukan permintaan yang sama. Selandia Baru dikabarkan juga mengalami kerugian yang lebih besar hingga 1 miliar New Zealand Dollar atau setara Rp 9,7 triliun.
Jauh sebelum 2016, Selandia Baru dan Amerika Serikat telah melayangkan gugatan pada 2013 sebagai respons atas berbagai hambatan dagang nontarif yang diberlakukan Indonesia sejak 2011. Kedua negara tersebut mempermasalahkan pembatasan kuota impor sapi dan ayam serta beberapa jenis buah dan sayur oleh pemerintah.
Namun, Indonesia telah menghapus sistem kuota impor sapi sejak paruh kedua 2016. Kementerian Perdagangan juga telah melakukan sejumlah deregulasi sehingga sudah ada berbagai perubahan kebijakan.
Dengan keputusan WTO itu, pemerintah terhitung mulai 22 November 2017 harus menyesuaikan 18 aturan impor hortikultura, hewan, dan hewani dengan ketentuan badan internasional tersebut. Artinya, 18 ketentuan yang dipermasalahkan harus sudah mulai diubah dengan diawali tahap reasonable period of time (RPT).
Sumber: Tempo