SUKABUMIUPDATE.com - Bekas Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Wahid Husein mengakui menerima suap untuk memberikan fasilitas mewah ke narapidana kasus korupsi. "Saya terima dan saya mengaku salah dalam mengelola lapas ini," kata dia usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Agustus 2018.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wahid sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari narapidana korupsi di Badan Kemanan Laut, Fahmi Darmawansyah. KPK menduga Fahmi memberi suap berupa satu buah mobil Mitsubishi Triton warna hitam agar memberikan fasilitas penjara mewah dan izin keluar lapas kepada narapidana.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yaitu Wahid Husein dan ajudannya Hendri Saputra sebagai penerima suap serta Fahmi dan narapidana pendamping Andri Rahmat sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menetapkan keempat orang itu sebagai tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan di sejumlah tempat di Bandung pada Sabtu, 21 Juli 2018.
Dalam operasi itu KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan US$ 1.140 dari sel Fahmi. KPK juga menyita dua unit mobil, yakni satu unit Mitsubishi Triton Exceed berwarna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam. KPK juga menemukan dokumen pemberian dan penerimaan mobil beserta dua mobil.
Atas perbuatannya, eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein mengaku bersalah dan meminta maaf. "Ya saya dalam perkara ini mohon maaf kepada pimpinan dan masyaralat atas segala kesalahan," kata dia.
Sumber: Tempo