SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Sub Bidang Mitigasi Gempa Bumi dan Tsunami Wilayah Timur, PVMBG, M Arifin Joko Pradipto mengatakan korban yang jatuh akibat peristiwa seperti gempa Lombok bukan disebabkan oleh gempa secara langsung. “Kematian tidak disebabkan oleh gempa, tapi oleh robohnya bangunan,” kata dia kepada Tempo di Bandung, Selasa, 6 Agustus 2018.
Gempa, termasuk gempa Lombok, tidak menimbulkan kematian. “Yang menimbulkan kematian itu adalah bangunan yang roboh.”
Faktor lainnya yang harus diwaspadai saat terjadi gempa besar adalah kualitas bangunan di wilayah gempa. “Apakah bangunan itu sederhana, atau punya kekuatan menahan gempa. Misalnya memiliki kolom beton, kalau tidak, biasanya gampang rusak,” kata dia.
Arifin mengatakan besar tidaknya goncangan gempa bisa dinilai dari hitungan skala Modified Mercalli Intensity (MMI) atau skala goncangan yang dihasilkan gempa. “Yang berbahaya itu kalau sudah di atas VII MMI, orang sudah harus keluar rumah.”
Guncangan gempa dengan skala itu bisa membuat kerusakan ringan pada rumah dengan konstruksi yang baik. “Konstruksi bangunan kuat juga retak, apalagi pada kualitas bangunan di bawahnya.” Plester semen di dinding akan lepas dan air mulai keruh akibat guncangan.
BMKG melansir gempa Lombok Utara dengan kekuatan 5,5 Skala Richter pada Selasa, 7 Agustus 2018 pada pukul 01:21:19. Pusat gempa berada di lokasi 8,18 Lintang Selatan-116,29 Bujur Timur tercatat berasal dari kedalaman 10 kilometer. BMKG mencatat gempa terasa di Lombok Barat (II MMI), Lombok Tengah (II-III MMI), serta Denpasar dan Kuta (II-III MMI).
Gempa di bidang yang sama juga terjadi pada 7 Agustus 2018, pukul 07.13.25 dengan lokasi 8,17 lintang selatan-116,23 bujur timur berjarak 23 kilometer dari Lombok Utara. Gempa dengan kekuatan 4,1 skala Richter itu berasal dari kedalaman 10 kilometer. Gempa itu terasa di Mataram (II MMI).
Sumber: Tempo