SUKABUMIUPDATE.com - Warganet ramai-ramai menolak pembangunan sarana wisata di Pulau Rinca, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Pulau Rinca atau dikenal pula sebagai Taman Nasional Komodo yang menjadi habitat dari binatang khas Indonesia ini.
Sejumlah figur publik pun turut meramaikan penolakan itu. Misalnya saja vokalis Band Rock Slank, Kaka, yang mengunggah foto penolakannya akan pembangunan Taman Nasional Komodo di akun instagramnya @fishgod pada Ahad, 5 Agustus 2018.
"ATTENTION! Taman Nasional Komodo sedang membutuhkan bantuan dari kita semua dari semua pihak, 300 hektar di pulau padar mau di kelola Perusahaan swasta , 22.1 hektar di Pulau Rinca tepat di puncak tempatnya komodo biasa lewat..." ujar Kaka dalam akun resminya.
Kaka meminta dukungan dari warganet lainnya. Ia meminta semua pihak untuk menolong komodo dari tangan para investor yang hendak membangun di sana. "Jangan bebani punggung komodoku dengan bangunanmu, respect nenek moyang bangsa ini hidup berdampingan dengan komodo tanpa saling ganggu, kita juga JANGAN!"
Unggahan Kaka disukai oleh 17,7 ribu warganet dan mendapat 391 komentar. Rata-rata, mereka mendukung pernyataan Kaka. Misalnya saja akun @fahmif119 yang mengatakan, "Jangan sampai negri kita di jajah oleh tangan tangan nakal yang hanya mementingkan diri sendiri #savekomodo."
Adapula warganet yang mengingatkan bahwa komodo adalah hewan langka asli Indonesia yang mesti dijaga keberadaannya. Misalnya @rizkisetyawanmen yang berujar, "Dinosaurus nya indonesia. Tinggal ini, sama sama kita bantu dan menjaga merawatnya!"
Bukan hanya Kaka, pelancong dan penulis buku perjalanan Trinity juga mengunggah foto pulau tempat tinggal reptil khas itu. Ia mengajak para warganet untuk membayangkan apabila di Pulau Rinca, yang merupakan habitat asli komodo dibangun hotel dan restoran.
Menurut dia, Taman Nasional Komodo membutuhkan koservasi, bukan komersialisasi. "Say NO and #SaveKomodo," tulis Trinity. Unggahannya itu disukai oleh 3307 warganet dan mendapat 118 komentar.
Belakangan, viral di media sosial sebuah foto papan yang mengumumkan areal konstruksi kegiatan realisasi pembangunan sarana wisata alam PT Segara Komodo Abadi di Pulau Komodo. Dalam foto itu, dijelaskan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin usaha penyediaan sarana wisata alam untuk zona pemanfaatan Taman Nasional Komodo seluas 22,1 hektar.
"Berdasarkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal nomor: 7/1/IUPSWA/PMDN/2015 tanggal 17 Desember 2015," tertulis dalam papan tersebut. Pembangunan itu juga disebut telah sesuai Surat Keputusan Kepala Balai Taman Nasional Komodo bernomor SK.169/T.17/TU/KSA/04/2018 tentang Pengesahan Rencana Karya Tahunan (RKT) Pengusahaan Pariwisata Alam Tahap III Tahun 2018 atas nama PT. Segara Komodo Lestari.
Sumber: Tempo