SUKABUMIUPDATE.com - Pusat Data dan Analisis Tempo (Tempo Media Grup) bersama dengan Centre for Indonesia Taxation Analysis (CITA) memberikan penghargaan kepada perusahaan yang dianggap patuh menyampaikan pajak. Direktur PT Tempo Inti Media, Meiky Sofyansyah mengatakan penghargaan ini diberikan kepada tujuh perusahaan yang dinilai paling patuh dalam menyampaikan pembayaran pajak.
"Dengan adanya penghargaan ini diharapkan bisa menjadi stimulus perusahaan lain supaya patuh membayar pajak. Selain juga bisa membangun partisipasi wajib pajak untuk membayar," kata Meiky dalam sambutanya pada acara diskusi sekaligus pemberian penghargaan yang bertajuk Rembuk Pajak, Mendorong Kepatuhan untuk Percepatan Pembangunan di Gedung Dhanapala, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin, 6 Agustus 2018.
Dalam acara ini, turut hadir dan memberikan sambutan adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Hadir pula Direktur PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djayadi dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso.
Adapun tujuh perusahaan yang mendapat predikat The Most Tax-Friendly Corporate dan mendapat penghargaan TEMPO COUNTRY CONTRIBUTOR AWARD 2018 sebagai berikut:
1. PT Austindo Nusantara Jaya Tbk.
2. PT Adaro Energy Tbk.
3. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
4. PT United Tractors Tbk.
5. PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
6. PT H.M. Sampoerna Tbk.
7. PT Selamat Sempurna Tbk.
Adapun sebelum memilih tujuh perusahaan ini, Pusat Data dan Analisis Tempo bersama CITA mengelar survei mengenai kepatuhan pajak bagi pelaku usaha. Survei ini dilaksanakan pada 6-30 Juni 2018 dan melibatkan sekitar 2.000 responden wajib pajak badan.
Survei ditujukan kepada wajib pajak perusahaan atau usaha yang bertujuan untuk menggali pandangan mereka tentang kepatuhan, keadilan dan efisiensi pelayanan pajak. Responden dalam survei ini adalah para CEO BUMN, swasta dan pemilik usaha berasal dari 30 provinsi.
Sementara itu, metodologi penilaian Tempo dan CITA dilakukan dengan membandingkan rasio-rasio yang terkait dengan tingkat laba perusahaan dan berbagai input dalam kegiatan usaha dengan rasio-rasio yang sama yang dianggap standar untuk kelompok usaha tertentu. Selain itu, dilihat hubungan keterkaitan antar rasio untuk menilai kewajaran kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Artinya, penilaian tidak hanya melihat besaran kontribusi (rupiah) pembayaran pajaknya saja.
Sedangkan paramater penilaian meliputi 3 hal utama. Ketiganya yaitu Corporate Tax Tum Over Ratio atau rasio pajak penghasilan terutang terhadap penjualan (bobot: 40 persen), Effective Tax Rate atau rasio pajak penghasilan terhadap laba sebelum pajak (bobot: 30 persen), dan nominal kontribusi atau besarnya nominal pajak tahun berjalan (bobot 30 persen).
Proses seleksi dilakukan Dewan Juri yang terdiri dari Yustinus Prastowo (CITA), Prof. Firmanzah Ph.D (Akademisi), M. Taufiqurohman (PDAT) dengan menilai 580 Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Dari jumlah itu kemudian dikerucutkan menjadi 45 perusahaan hasil seleksi berdasarkan data dari Laporan Tahunan 2015-2017.
Jumlah itu masih dikerucutkan lagi menjadi 27 hasil seleksi bersama Dewan Juri (nominator). Hasilnya diputuskan sebanyak tujuh perusahaan hasil seleksi final sebagai The Most Tax-Friendly Corporate Peraih Anugerah Tempo Country Contributor Award 2018.
Sumber: Tempo