SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ada syarat khusus yang perlu dilakukan jika ada masyarakat yang ingin mengajak dirinya berswatofo. Syarat khusus yang diajukan oleh dirinya adalah terlebih dahulu membayar pajak.
"Sebelumnya, saya sering diminta untuk swafoto dengan masyarakat. Nah, mereka seringkali sebelum berswafoto selalu bilang, 'Bu saya sudah bayar pajak lho' jadi sekarang saya pikir itu that is the correct answer untuk minta selfi," kata Sri Mulyani, saat memberikan sambutannya dalam acara diskusi yang bertajuk "Rembuk Pajak, Mendorong Kepatuhan untuk Percepatan Pembangunan" di Gedung Dhanapala, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Senin, 6 Agustus 2018.
Dalam pidatonya, Sri Mulyani mengatakan bahwa pajak adalah instrumen bagi negara untuk menciptakan kesejahteraan, keamanan dan kedamaian. Selain itu, instrumen pajak merupakan alat bagi negara untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat. "Karena itu saya percaya tanpa pajak kita tidak bisa menciptakan masyarakat yang adil dan beradab," kata dia.
Sri Mulyani menjelaskan sejak sebelum negara ini berdiri, pajak adalah salah satu instrumen penting. Hal ini terbukti dengan masuknya pajak dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen ke III mengenai keuangan negara.
Kendati pajak sangat penting, Sri Mulyani mengatakan instrumen pajak tak bisa berdiri sendiri. Menurut dia, diperlukan juga instrumen penerimaan negara yang lain seperti cukai dan juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pusat Data dan Analisis Tempo (Tempo Media Grup) bersama dengan Kementerian Keuangan dan Centre for Indonesia Taxation Analysis menggelar diskusi mengenai kepatuhan pembayaran pajak. Dalam acara ini digelar pula penganugerahan (awarding) kepada perusahaan yang dinilai paling ramah dan patuh terhadap pembayaran pajak.
Selain diskusi, dipaparkan hasil survei mengenai kepatuhan pajak pelaku usaha yang sebelumnya diadakan oleh Pusat Data dan Analisis Tempo bekerjasama dengan Centre for Indonesia Taxation Analysis. Survei ini dilaksanakan 6-30 Juni 2018 melibatkan sekitar 2.000 responden wajib pajak badan.
Adapun survei ditujukan kepada wajib pajak perusahaan atau usaha yang bertujuan untuk menggali pandangan mereka tentang kepatuhan, keadilan dan efisiensi pelayanan pajak. Responden dalam survei ini adalah para CEO BUMN, swasta dan pemilik usaha berasal dari 30 provinsi. Hasil dari survei menunjukkan sebanyak tujuh perusahaan mendapatkan penghargaan sebagai The Most Tax-Friendly Corporate Peraih Anugerah Tempo Country Contributor Award 2018.
Sumber: Tempo