SUKABUMIUPDATE.com - Para pengguna pelat nomor rahasia tak mendapat keistimewaan dalam penerapan aturan ganjil genap. Mereka termasuk di antara 1.102 pengemudi yang diberikan surat bukti pelanggaran (tilang) sepanjang Rabu 1 Agustus 2018.
Data dan penegasan tersebut disampaikan Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjiatmoko, Kamis 2 Agustus 2018. Sigit mengatakan sanksi tak terkecuali diberikan kepada sejumlah pengguna mobil berpelat nomor rahasia tersebut.
Pelat nomor rahasia seperti RFS, RFD, RFP, RFL, dan RFU biasa digunakan pejabat pemerintahan, baik kepolisian ataupun anggota DPR dan MPR. “Petugas tetap konsisten melakukan penilangan karena yang dikecualikan itu adalah mobil dinas pelat merah dan TNI/Polri di luar nomor rahasia,” ucap Sigit.
Secara keseluruhan, Sigit mengatakan penerapan sanksi berjalan kodusif. Dia berharap jumlah pelanggar bisa berkurang lewat penerapan sanksi yang konsisten. “Kami yakin pelaksanaan Asian Games nanti (kemacetan lalu lintas) bisa terkendali,” ucap Sigit.
Per 1 Agustus 2018, polisi menerapkan sanksi bagi pelanggar aturan pembatasan kendaraan pribadi lewat pelat nomor ganjil genap. Aturan ini diperluas ke delapan jalan arteri dari semula sebatas di Jalan Sudirman, MH Thamrin dan sebagian Gatot Subroto demi mendukung kelancaran Asian Games 2018 nanti.
Penerapan sanksi mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.
Sumber: Tempo