SUKABUMIUPDATE.com - Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut menangkap Kapal Borneo Pearl di perairan Natuna pada Sabtu, 8 Juli 2018. Kapal yang belakangan diketahui sebagai kapal latih milik Politeknik Negeri Pontianak itu ternyata kedapatan mengangkut ratusan ton muatan hiu dan tidak membawa dokumen yang valid.
"Kapal ini tidak punya surat izin penangkapan ikan, surat yang ada rata-rata sudah kedaluwarsa," ujar Panglima Armada I Laksamana Muda Yudho Margono dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa, 31 Juli 2018.
Dari dokumen yang ada, kata Yudho, tidak ada surat layak operasi untuk kapal tersebut. jadi, semestinya kapal itu juga tidak bisa mendapat izin berlayar dari syahbandar. "Padahal, sesuai aturan, kapal latihan tetap harus dilengkapi surat-surat."
Yudho mengatakan di atas kapal berbobot mati 77 Gross Tonnage itu ada sepuluh orang anak buah kapal dan empat mahasiswa Politeknik Negeri Pontianak. Mereka mengangkut sejumlah muatan ikan, antara lain 980 kilogram ikan hiu, 5 kilogram sirip hiu, dan 35 kilogram cumi-cumi.
Atas kejadian itu, Rektor Politeknik Negeri Pontianak Toasin Asha kaget. Dia berujar kapal yang diproduksi pada tahun 2012 itu memang milik kampusnya dan dipergunakan hanya untuk pelatihan.
Sepengetahuan dia, kapal latih milik kampusnya itu telah mengantongi surat tugas dan surat pelayaran, meski ada beberapa revisi. Dia mengakui kapalnya itu sudah kadung berlayar sebelum revisi perizinan itu keluar.
"Soal ada hiu dalam perlindungan, kami merasa, sebenarnya ini akan kita lihat apakah ini kapal ini ada transaksi penjualan atau enggak," ujar Asha. Ia menegaskan kapal kampusnya itu hanya untuk pelatihan, bukan berbisnis. "Kalau ada jual beli akan kami tindak lanjut."
Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja berujar kapal latih dan kapal riset termasuk ke dalam kapal perikanan. Adapun kapal perikanan mesti memiliki surat izin perikanan dan surat izin berlayar bila mau melaut.
Sjarief mengatakan kapal yang tidak memiliki surat-surat yang valid bisa dianggap ilegal."Semua harus punya surat izin penngkapan ikan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, juga surat izin berlayar."
Sumber : Tempo