SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian resor Kota Tangerang terpaksa menembak kaki HG alias Roy, 33 tahun, yang diduga pelaku pembunuhan pacarnya sendiri. Pacarnya, Neneng Nurmaya (35), warga Kampung Panunggulan, Desa Mekarbaru, Kabupaten Serang, ditemukan tewas dengan luka patah leher.
Neneng adalah seorang janda dengan satu anak.
Pembunuhan Neneng terjadi pada 12 Mei 2018, di Perumahan Taman Adiyasa, Blok J, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Reserse kriminal Polresta Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan mengatakan kasus pembunuhan ini terungkap berkat kesigapan tim unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang.
"Kami menemukan titik terang dari seorang warga yang melaporkan kehilangan anak perempuan bernama Marsati (24) yang telah menjanda. Dia dibawa kabur seorang pria dengan ciri-ciri mirip Roy,"kata Wiwin kepada Tempo Selasa, 31 Juli 2018.
Laporan dari orangtua Marsati, warga Gembong itu menunjukkan adanya kesamaan ciri-ciri antara pelaku pembunuhan Neneng dengan pelaku yang membawa lari Marsati.
"Penyidik berkeyakinan bahwa Roy yang dimaksud adalah satu orang yang sama,”kata Wiwin.
Sekitar 17 hari sejak kematian Neneng, polisi menemukan tempat persembunyian Roy di Pandeglang.
HG alias Roy pun dibekuk Unit Jatanras Polres Kota Tangerang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang pada Ahad, 29 Juli 2018.
"Kami melakukan penembakan terarah dan terukur pada bagian kaki. Dia melawan saat diminta menunjukkan barang bukti dan keberadaan Marsati,"ujar Wiwin.
Marsati kata Wiwin mengatakan telah mengetahui pembunuhan Neneng yang dilakukan Roy. "Marsati diancam, orangtuanya akan dibunuh kalau tidak mau mengikuti Roy melarikan diri,"kata Wiwin.
Wiwin mengatakan polisi saat ini masih mendalami motif pembunuhan terhadap Neneng. "Masih kami dalami motifnya, informasi awal Roy membunuh spontan, kesal terhadap Neneng,"kata Wiwin.
Pada malam nahas itu Roy, yang tinggal serumah dengan Neneng, pulang dari tempat hiburan malam. "Pasangan gelap ini sudah sebulan tinggal di Cikasungka, mereka bertengkar hebat sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi,"kata Wiwin.
Menurut Wiwin, Roy tidak memiliki pekerjaan tetap, dan hanya bekerja serabutan. Roy adalah seorang duda yang memiliki anak laki-laki 11 tahun dan Neneng janda membawa anak perempuan (13). Pasangan gelap ini sudah sebulan tinggal di Cikasungka, mereka bertengkar hebat sebelum peristiwa pembunuhan itu terjadi,"kata Wiwin.
Hasil autopsi mayat Neneng, ditemukan luka patah leher dan memar yang menyebabkan kematian.
Saat ini Roy sudah ditahan, Marsati dikembalikan kepada orangtuanya dan anak Roy yang ikut dibawa kabur dalam pengasuhan neneknya. Roy pun diancam hukuman sesuai pasal 351 dan 388 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara karena pembunuhan pacarnya Neneng.
Sumber: Tempo