SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap enam tersangka pengedar narkoba jenis ganja jaringan Aceh. Mereka diketahui hendak mengedarkan 1.434 kilogram alias 1,4 ton ganja asal Aceh ke Jakarta.
Wakil Kapolda Metro Jaya Brigjen Pol Purwadi Arianto menyebutkan, peredaran itu dikendalikan dua tahanan yang tinggal di lembaga pemasyarakatan alias lapas Gintung Cirebon dan lapas Lampung.
"Dari hasil keterangan para tersangka, diketahui jaringan peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh narapidana," kata Purwadi saat konferensi pers di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juli 2018.
Purwadi tak menyebut inisial pengendali tersebut. Polisi, lanjut dia, masih menyelidiki bagaimana komunikasi pengendali dengan pelaku.
Purwadi menjelaskan 1,4 ton ganja itu akan diedarkan ke Jakarta. Polisi juga menemukan, jaringan pengedar bermarkas di sebuah rumah di Bogor. Di tempat itu juga ganja ditimbun.
Penyelidikan kasus dilakukan sejak Mei 2018. Polisi mengendus, komplotan pengedar ini akan kembali mengirim ganja dalam jumlah besar ke Jakarta. Pada Senin pagi, 23 Juli 2018, ganja dibawa dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung ke Pelabuhan Merak, Banten.
Purwadi mengklaim, polisi telah mengikuti pelaku dari awal pengiriman ganja hingga distribusi ke Jakarta. Namun, polisi baru mengungkap kasus saat ganja tiba di Jakarta.
"Kita ingin lihat mentoknya di mana, sehingga kita bisa mengungkap sampai tempat penyimpanan sekaligus distribusi mereka," jelas Purwadi.
Polisi menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah MY dan RND alias N yang berperan sebagai sopir dan kernet truk Fuso. Polisi menggeledah truk Fuso berisikan 40 karung ganja seberat 1.434 kilogram di Pintu Tol Pasar Rebo 2, Kampung Rambutan, Jakarta Timur pada 23 Juli 2018 pukul 14.20 WIB.
Tersangka lain adalah AM alias BAPAK dan SLH alias BOHCENG selaku pemilik ganja. Mereka ditangkap di Ruko Galaxy Taman Palem Lestari, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi kembali mengamankan tersangka, yakni AK dan RYD alias ROY di Kampung Blok Rambutan, Cipayung, Depok pada Selasa, 24 Juli 2018.
Keenam tersangka pengedar ganja ini disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Sumber: Tempo