SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Aliansi Peduli Perempuan dan Anak mengadukan majelis hakim di Pengadilan Negeri Muara Bulian ke Komisi Yudisial (KY) yang diduga melakukan pelanggaran etik. Majelis hakim itu diduga menyalahi aturan etik karena memvonis seorang anak perempuan korban perkosaan bersalah lantaran melakukan aborsi.
Genoveva Alicia dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengindikasi ada pelanggaran dalam pengambilan keputusan tersebut. "Korban pemerkosaan mendapat kuasa hukum yang sama dengan pelaku pemerkosaan di kasus berbeda namun berkaitan," katanya di Gedung KY, Jakarta, Senin, 30 Juli 2018.
Pelaku pemerkosaan merupakan kakak kandung korban. Dia didakwa bersalah telah melakukan perkosaan. Kuasa hukumnya menangani perkara pemerkosaan itu juga menangani perkara korban perkosaan dalam kasus aborsi. "Kesamaan kuasa hukum di dua perkara yang berhubungan dan mempengaruhi itu merupakan conflict of interest," ujarnya.
Dugaan pelanggaran juga terlihat dari pemeriksaan korban dan pelaku pemerkosaan yang dilakukan di hari yang sama. Genoveva menilai hal itu sebagai mengindikasikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan tak mendalam.
Hakim, menurut Genoveva, juga tidak memperhatikan pernyataan ibu korban pemerkosaan bahwa ada paksaan saat dirinya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Ibunya itu juga didakwa bersalah karena menyuruh aborsi
ICJR juga menyoroti langkah hakim yang memvonis korban pemerkosaan tersebut bersalah karena aborsi. Genoveva menuturkan, tindakan aborsi itu dilakukan korban perkosaan itu bukan atas kehendaknya sendiri. Sang anak mendapat tekanan dari ibunya. "Seharusnya dalam menangani kasus pemerkosaan, hukum tidak dilihat secara hitam putih saja, melainkan circumstances-nya juga," katanya.
Anggota aliansi lain, Nanda Dwintasari, menyatakan aborsi seharusnya tidak dipandang sebagai tindakan membunuh dalam hukum. Berdasarkan Pasal 75 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, aborsi dilarang dilakukan setiap orang. "Namun ada pengecualian jika ada indikasi darurat medis dan kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma," ujarnya.
Anggota KY Farid Wajdi mengatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti. Pihaknya akan memeriksa kelengkapan adminsitrasi dan persyaratan sebelum memutuskan akan menyelidiki aduan lebih lanjut atau tidak. Jika memenuhi syarat, aduan akan diverifikasi dan dibahas oleh tim hakim KY.
Verifikasi dilakukan dengan memeriksa hasil putusan hakim dalam kasus korban perkosaan itu. "Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, baru kami menjadwalkan pemeriksaan hakim," ujarnya.
Sumber: Tempo