SUKABUMIUPDATE.com - Sepasang kekasih nekat melakukan pencurian uang milik Koperasi Simpan Pinjam untuk modal menikah. Sejoli ini, Tri Wahyudi Septiawan (22) dengan Wiwin Winarsih (19), akhirnya mendekam di tahanan Polres Tangerang Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal polres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Alexander Yurikho mengatakan pencurian itu dilaporkan pada 25 Juli 2018. Kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri Perkasa melaporkan kehilangan uang sejumlah Rp 37.858.000 di dalam laci besi di ruang kasir.
"Berawal dari kecurigaan kasir koperasi tersebut karena laci tempat penyimpanan uang telah terbuka pada saat datang ke kantor KSP yang berada di perumahan Vila Melati Mas," ujarnya, Senin 30 Juli 2018.
Setelah dicek, uang sejumlah Rp. 37.868.000 dalam laci sudah tidak ada dan ada bekas congkelan pada laci tersebut. Pencurian itu dilaporkan ke Polsek Serpong.
"Tim Vipers Polsek Serpong melakukan cek dan olah TKP serta berhasil mengidentifikasi pelakunya," kata Alexander.
Pada hari Jumat, 27 Juli 2018 sekitar pukul 05.00 wib polisi menangkap kedua pelaku di daerah Bekasi.
Dari tangan pelaku, lanjut Alex, disita uang sisa dari kejahatan berjumlah Rp 26.400.000. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Serpong guna proses lanjut.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, rencananya uang curian itu digunakan untuk biaya menikah," imbuhnya.
Pengawas cabang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Usaha Mandiri Perkasa, Karjono mengatakan bahwa sebelum kasus pencurian, Tri Wahyudi pernah bekerja selama empat bulan di perusahaan itu. "Yang laki-laki mantan karyawan disini, sedangkan yang perempuan masih karyawan tetapi untuk saat ini di-nonaktifkan sementara karena adanya kasus ini," ujarnya.
Sumber: Tempo