Viral, Penolakan atas BPJS Tak Jamin Penuh Pelayanan Persalinan

Senin 30 Juli 2018, 13:00 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk tak lagi menjamin penuh pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik membuat masyarakat resah. Tak sedikit dari mereka yang mempertanyakan kebijakan tersebut dan tersebar viral melalui media sosial, di antaranya melalui Twitter.

Ketiga aturan yang dipersoalkan itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Tiga beleid itu diterbitkan pada pekan lalu.

Salah satu netizen, Ferizandra tak habis pikir dengan keputusan BPJS Kesehatan itu. "BPJS Kesehatan per 25 Juli 2018 tidak menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan, yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Terus untuk apa masyarakat ikut BPJS Kesehatan...?" seperti dikutip dari akun Twitter-nya @ferizandra , Kamis, 26 Juli 2018.

Hingga hari ini, Senin, 30 Juli 2018, tercatat cuitan Ferizandra di-retweet sebanyak 181 kali dan dikomentari oleh 33 orang. Cuitan tersebut juga mendapatkan like hingga 120 kali.

Salah satu komentar datang dari netizen @riberu_ade. Ia mempertanyakan kategori bayi lahir sehat, persalinan normal, katarak dan rehabilitasi medik yang dimaksud BPJS Kesehatan tersebut. 

"Kategori bayi lahir sehat apa ya? Persalinan normal? Untuk katarak banyak pasiennya yang usia lanjut. Junjunglah orang tua. Rehab medik akan terasa berat bagi pasien dan keluarga yang berasal dari luar maupun dalam daerah. Lalu untuk apa silang subsidi dari dan untuk peserta BPJS?" seperti dikutip dari cuitan @riberu_ade, Jumat 27, Juli 2018. Pertanyaan itu juga me-mention @BPJSKesehatan RI .

Netizen lainnya, Ernawati Sitompul juga menyayangkan informasi soal tak lagi dijaminnya tiga pelayanan oleh BPJS Kesehatan. "BPJS Kesehatan per 25 Juli 2018 tidak menanggung 3 pelayanan kesehatan, yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Innalillaahi.... Jangan lagi kalian berucap sekarang ini semua baik-baik saja. Terlalu banyak retorika sudah..," seperti dikutip dari cuitannya dari akun Twitter dengan akun @erna_st , pada Jumat, 27 Juli 2018.

Tercatat hingga Senin, 30 Juli 2018, pada siang hari ini, cuitan Ernawati tersebut di-retweet sebanyak 122 kali dan dikomentari oleh 22 netizen lainnya. Tak hanya itu cuitan itu juga mendapat klik like sebanyak 97 kali.

Sementara Mike Alva dengan akun Twitter-nya @MikeAlva8 mempertanyakan sikap BPJS Kesehatan yang dinilai tak pro rakyat. "Itu semua umumnya penyakit/masalah kaum menengah ke bawah. Jarang orang kaya terkena Katarak, jarang orang kaya mau melahirkan Normal. Jadi dana BPJS apakah untuk orang mampu..??"

Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan penerbitan tiga peraturan ini untuk memastikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat pelayanan kesehatan bermutu, efektif, efisien. Di samping itu, tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS.

Hal ini, tutur Nopi, juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS. "(Hasil rapat itu) BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Juli 2018.

Ketiga regulasi ini pun memantik penolakan dari sejumlah pihak. Misalnya, terkait dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat.

Melalui regulasi ini, BPJS Kesehatan menegaskan akan tetap menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa atau normal maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya. Namun, jika bayi memerlukan pelayanan atau sumber daya khusus, regulasi baru itu menyatakan bahwa fasilitas kesehatan dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.

Lebih jauh, dalam menanggapi viral penolakan keputusan BPJS Kesehatan itu juga, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek meminta BPJS Kesehatan mengatakan tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurut dia, bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan lahir dalam proses persalinan normal. "Pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Juli 2018.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi24 November 2024, 23:11 WIB

Mobil Jazz Merah Ngebut, Penyebab Kecelakaan Beruntun Maut di Sukaraja Sukabumi

Peristiwa kecelakaan beruntun maut di Sukabumi yang melibatkan empat mobil dan satu motor itu mengakibatkan satu orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Mobil Honda Jazz merah penyebab kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi saat dievakuasi. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 22:51 WIB

Kecelakaan Beruntun di Sukaraja Sukabumi Libatkan 5 Kendaraan, 1 Korban Meninggal

Berikut kronologi kecelakaan beruntun di Sukaraja Sukabumi yang libatkan 5 kendaraan.
Kondisi kendaraan yang terlibat kecelakaan di Sukaraja Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Nasional24 November 2024, 22:15 WIB

Siap-siap, Harga Rumah Diproyeksi Bakal Naik Imbas Kebijakan PPN 12 Persen

Kenaikan tarif PPN 12 Persen mulai tahun depan ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR pekan lalu.
Ilustrasi rumah. (Sumber : Shutterstock)
DPRD Kab. Sukabumi24 November 2024, 21:24 WIB

Reses Loka Tresnajaya di Desa Kutajaya Sukabumi, Infrastruktur Mendominasi Aspirasi

Menurut Loka, Desa Kutajaya adalah salah satu desa terluas di Cicurug namun masih memiliki sejumlah wilayah yang belum tersentuh aspal.
Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Partai Golkar, H.M. Loka Tresnajaya menggelar reses di Kampung Pereng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Sabtu 23 November 2024. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 21:02 WIB

Tukak Lambung Pada Anak : Ketahui Gejala dan Penyebabnya

Tukak lambung atau yang juga dikenal sebagai tukak peptik diketahui sangat jarang terjadi pada anak-anak dibandingkan orang dewasa, tetapi ternyata hal ini terjadi lebih sering daripada yang dibayangkan.
Ilustrasi seorang anak menderita tukak lambung (Sumber : Freepik/@freepik)
Sukabumi24 November 2024, 20:23 WIB

10 Penumpang Terluka, Kronologi dan Dugaan Penyebab Bus Terguling di Lingsel Sukabumi

Berikut kronologi dan dugaan penyebab bus terguling di jalur Lingkar Selatan atau Lingsel Kota Sukabumi.
Bus yang terguling di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi saat dievakuasi oleh mobil derek. (Sumber Foto: Istimewa)
Life24 November 2024, 20:00 WIB

3 Legenda Curug Sanghyang Taraje, Tapak Sangkuriang Hingga Tangga Menuju Kayangan

Konon, Sangkuriang ingin mengambil bintang untuk Dayang Sumbi, ibu yang sangat dicintainya. Untuk mencapai bintang, Sangkuriang melewati Curug Sanghyang Taraje, yang dianggap sebagai tangga menuju kayangan.
Curug Sanghyang Taraje. Foto: IG/smiling.westjava
Mobil24 November 2024, 19:26 WIB

Sejarah dan Kisah Angkutan Umum di Pajampangan Sukabumi

Keberadaan angkutan umum di wilayah Sukabumi Selatan tersebut sudah ada sekitar tahun 1921, dengan jurusan Soekaboemi-Soerade.
Angkutan umum pertama Surade-Sukabumi (Sumber : Istimewa)
Sukabumi24 November 2024, 19:05 WIB

Diduga Depresi, Lansia Asal Cidahu Sukabumi Tewas Tergantung di Rumah Kosong

Berikut kronologi dari keluarga terkait tewasnya lansia asal Cidahu Sukabumi yang ditemukan tergantung di dalam rumah kosong.
TKP pria lansia ditemukan tewas tergantung di Cidahu Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Sehat24 November 2024, 19:00 WIB

Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Ketahui 4 Hal Berikut Ini!

Donor Jantung adalah orang yang memberikan jantungnya untuk transplantasi kepada penderita gagal jantung.
Ilustrasi. Donor Jantung untuk Penderita Gagal Jantung, Perhatikan 4 Hal Berikut. (Sumber : Freepik/freepik)