SUKABUMIUPDATE.com - Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) untuk tak lagi menjamin penuh pelayanan katarak, persalinan dengan bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik membuat masyarakat resah. Tak sedikit dari mereka yang mempertanyakan kebijakan tersebut dan tersebar viral melalui media sosial, di antaranya melalui Twitter.
Ketiga aturan yang dipersoalkan itu adalah Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No.2/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 3/2018 tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan No. 5/ 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik. Tiga beleid itu diterbitkan pada pekan lalu.
Salah satu netizen, Ferizandra tak habis pikir dengan keputusan BPJS Kesehatan itu. "BPJS Kesehatan per 25 Juli 2018 tidak menjamin atau menanggung tiga pelayanan kesehatan, yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Terus untuk apa masyarakat ikut BPJS Kesehatan...?" seperti dikutip dari akun Twitter-nya @ferizandra , Kamis, 26 Juli 2018.
Hingga hari ini, Senin, 30 Juli 2018, tercatat cuitan Ferizandra di-retweet sebanyak 181 kali dan dikomentari oleh 33 orang. Cuitan tersebut juga mendapatkan like hingga 120 kali.
Salah satu komentar datang dari netizen @riberu_ade. Ia mempertanyakan kategori bayi lahir sehat, persalinan normal, katarak dan rehabilitasi medik yang dimaksud BPJS Kesehatan tersebut.
"Kategori bayi lahir sehat apa ya? Persalinan normal? Untuk katarak banyak pasiennya yang usia lanjut. Junjunglah orang tua. Rehab medik akan terasa berat bagi pasien dan keluarga yang berasal dari luar maupun dalam daerah. Lalu untuk apa silang subsidi dari dan untuk peserta BPJS?" seperti dikutip dari cuitan @riberu_ade, Jumat 27, Juli 2018. Pertanyaan itu juga me-mention @BPJSKesehatan RI .
Netizen lainnya, Ernawati Sitompul juga menyayangkan informasi soal tak lagi dijaminnya tiga pelayanan oleh BPJS Kesehatan. "BPJS Kesehatan per 25 Juli 2018 tidak menanggung 3 pelayanan kesehatan, yaitu katarak, persalinan bayi yang lahir sehat, dan rehabilitasi medik. Innalillaahi.... Jangan lagi kalian berucap sekarang ini semua baik-baik saja. Terlalu banyak retorika sudah..," seperti dikutip dari cuitannya dari akun Twitter dengan akun @erna_st , pada Jumat, 27 Juli 2018.
Tercatat hingga Senin, 30 Juli 2018, pada siang hari ini, cuitan Ernawati tersebut di-retweet sebanyak 122 kali dan dikomentari oleh 22 netizen lainnya. Tak hanya itu cuitan itu juga mendapat klik like sebanyak 97 kali.
Sementara Mike Alva dengan akun Twitter-nya @MikeAlva8 mempertanyakan sikap BPJS Kesehatan yang dinilai tak pro rakyat. "Itu semua umumnya penyakit/masalah kaum menengah ke bawah. Jarang orang kaya terkena Katarak, jarang orang kaya mau melahirkan Normal. Jadi dana BPJS apakah untuk orang mampu..??"
Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan penerbitan tiga peraturan ini untuk memastikan peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) memperoleh manfaat pelayanan kesehatan bermutu, efektif, efisien. Di samping itu, tetap memperhatikan keberlangsungan Program JKN-KIS.
Hal ini, tutur Nopi, juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal 2018 yang membahas tentang sustainibilitas Program JKN-KIS. "(Hasil rapat itu) BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Juli 2018.
Ketiga regulasi ini pun memantik penolakan dari sejumlah pihak. Misalnya, terkait dengan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat.
Melalui regulasi ini, BPJS Kesehatan menegaskan akan tetap menjamin semua jenis persalinan baik persalinan biasa atau normal maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya. Namun, jika bayi memerlukan pelayanan atau sumber daya khusus, regulasi baru itu menyatakan bahwa fasilitas kesehatan dapat menagihkan klaim di luar paket persalinan.
Lebih jauh, dalam menanggapi viral penolakan keputusan BPJS Kesehatan itu juga, Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek meminta BPJS Kesehatan mengatakan tidak ada diagnosa bayi lahir sehat atau bayi lahir sakit. Menurut dia, bayi yang sehat dalam kandungan belum dapat dipastikan akan lahir dalam proses persalinan normal. "Pelayanan kesehatan wajib memperhatikan mutu dan keselamatan pasien," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu, 28 Juli 2018.
Sumber: Tempo