SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian RI mencopot jabatan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Hartono yang tertangkap membawa sabu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan, Wadir Narkoba Polda Kalbar Hartono telah melanggar kode etik profesi sebagai polisi.
"Kemarin langsung dicopot dari tugas dan tanggung jawab serta jabatan selaku Wakil Direktur Reserse Narkoba Kalimantan Barat," kata Iqbal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 30 Juli 2018.
Sebelumnya, beredar informasi polisi berinisial H berpangkat AKBP ditangkap karena membawa narkoba jenis sabu di Bandara Soekarno - Hatta pada Sabtu, 28 Juli 2018.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Narkoba Polres Bandara Soekarno - Hatta, Komisaris Arief Ardiansyah membenarkan soal penangkapan itu.
Petugas Aviation Security (Avcec) Bandara Soekarno - Hatta menangkap Hartono di Terminal 1 A Bandara Soekarno-Hatta saat akan terbang ke Kendari. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 06.20 WIB. Hartono kedapatan membawa 23,8 gram sabu.
Iqbal menyampaikan, Wadir Narkoba Polda Kalbar Hartono ditetapkan sebagai tersangka sehubungan dengan kasus narkoba. Kasus itu kini ditangani Polda Metro Jaya.
Polisi, kata Iqbal, sedang melakukan pemeriksaan secara maraton. Polisi masih mendalami motif Hartono membawa narkoba ke Tangerang.
Wadir Narkoba Polda Kalbar AKBP Hartono dianggap melanggar prinsip disiplin sebagai polisi dan telah melanggar hukum karena membawa sabu. "Padahal yang bersangkutan penegak hukum," ujar Iqbal.
Sumber: Tempo