SUKABUMIUPDATE.com - Teka-teki motif pembunuhan seorang pemuda di Jalan Cemerlang, RT 06/02, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi terungkap. Bima Sodikin, 25 tahun, nekat menghujani Harwalis, 21 tahun, dengan tikaman pisau karena terbakar api cemburu.
"Sakit hati, karena pacar BS (tersangka) memilih orang lain," kata Kepala Polsek Pondok Gede, Komisaris Suwari, Sabtu 28 Juli 2018.
Pacar Bima sebelumnya adalah Putri alias Puput, 20 tahun. Keduanya telah menjalin hubungan percintaan selama tiga tahun. Namun, hubungan keduanya merenggang dan sejak empat hari lalu Putri kepergok sering diantar oleh laki-laki lain yaitu Harwalis.
Harwalis dianggap sebagai orang ketiga, sedang "Tersangka merasa selama ini belum pernah diputusin," kata Suwari.
Pembunuhan berawal dari sambungan telepon Bima meminta Putri agar tidak melanjutkan hubungan dengan Harwalis. Rupanya, permintaan Bima tak diindahkan Putri. "Tersangka lalu merencanakan untuk melukai korban," kata Suwari.
Suwari menerangkan, pada Jumat 27 Juli 2018 sekitar Pukul 03.00 WIB, Bima mencegat Harwalis yang baru saja mengantarkan Putri pulang. Di tengah Gang Cemerlang, Bima langsung menyerang Harwalis dengan cara menikam dada menggunakan pisau.
"Korban jatuh ke tanah,” kata Suwari. “Tapi karena dipengaruhi amarah, tersangka terus menikam,” kata dia.
Harwalis disebutkan menderita luka tikam di bagian perut, dada, pinggang, kepala. Karena diketahui warga, Bima lalu melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kontrakannya.
Tak lama kemudian, polisi yang mendapatkan laporan menangkap tersangka tanpa perlawanan. "Kami masih mendalami motifnya," ujar Suwari.
Berdasarkan penelusuran Tempo, setelah peristiwa tersebut tersangka mengunggah status di media sosial Facebook. Tersangka mengaku hanya berniat ingin membuat korban cacat, karena telah merusak hubungannya dengan Putri.
"Mudah-mudahan tidak meninggal," ujar Bima dengan akun Bim-z. Padahal, pria yang ditikamnya meregang nyawa di lokasi kejadian.
Bima kini telah ditangkap dan dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Barang bukti disita pakaian korban dan pelaku penuh noda darah, dan pisau.
Sumber: Tempo