SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Adik Ketua MPR Zulkifli Hasan ini ditangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan. Dalam OTT Bupati Lampung Selatan ini, KPK KPK menangkap Zainudin bersama dua belas orang lain.
Selain itu, KPK menyita uang yang disinyalir sebagai suap sebesar Rp 700 juta. "Uang tersebut diduga terkait untuk proyek infrastruktur," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, Jumat, 27 Juli 2018.
Sebelum menjadi Bupati Lampung Selatan, Zainudin pernah melaporkan harta kekayaannya. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Zainudin tercatat Rp 13,396 miliar. Harta itu dilaporkan pada 3 Agustus 2015.
LHKPN mencatat harta tidak bergerak milik Zainudin berjumlah sebesar Rp 20,944 miliar. Harta itu berupa 60 bidang tanah dan bangunan yang mana 50 bidang tanah terdapat di Lampung Selatan dan sisanya tersebar antara lain di Jakarta, Bandar lampung, dan Bogor.
Zainudin juga memiliki harta bergerak berupa alat transportasi senilai Rp 475 juta. Alat transportasi itu berupa dua Toyota Kijang Innova. Selain itu, harta bergerak lain berupa giro setara kas dan piutang sebesar Rp 4,47 miliar.
Semua harta Zainudin senilai Rp 25,74 miliar tadi harus dikurangi utangnya yang tercatat sebesar Rp 12,35 miliar. Utang tersebut terdiri dari utang berbentuk pinjaman uang serta kartu kredit. Sehingga, total jumlah kekayaan Zainudin menjadi Rp 13,396 miliar.
Sumber: Tempo