SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Ketua MPR Amien Rais menyebut PT Freeport Indonesia mengemplang pajak selama beroperasi di Tanah Air. Salah satu yang tak dibayarkan pajaknya oleh perusahaan tambang itu adalah pajak alat berat.
Amien mengaku mengetahui hal itu saat dirinya menginap di dekat lokasi tambang Freeport, di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua pada 1996 lalu. "Saya melihat langsung lokasi pertambangan Freeport," kata Amien Rais di Gedung DPR Kamis, 26 Juli 2018.
Menurut Amien, Tembagapura merupakan kota yang sangat mewah dan serba ada. "Saya diberitahu oleh para insinyur muda dari UI, UGM, dan ITB, bahwa Freeport memasukkan alat berat pertambangan dan barang kebutuhan-kebutuhan freeport, bebas pajak, karna Freeport merasa sebagai negara kecil di atas negara Indonesia. Setelah itu saya menulis di kolam koran Republika pada 1997, bahwa Freeport pasti mengemplang pajak," kata Amien Rais.
Amien yakin hal tersebut terlihat karena setoran pajak Freeport yang diterima Indonesia jauh lebih kecil dari yang dibayar perusahaan besar seperti Djarum atau Gudang Garam. "Maka tahun berikutnya Freeport menjadi pembayar pajak terbesar," katanya.
Lebih jauh Amien menyebutkan Freeport sesungguhnya sadar sedang menjarah sumber daya alam Indonesia. "Karena itu bila boroknya langsung dituding, Freeport langsung memperbaiki diri," kata Amien. Masalahnya, pemerintah tak berani menuding borok-borok Freeport dan melakukan kalkulasi pajaknya.
Amien juga mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan telah menghitung kerugian yang diderita Indonesia, karena kerusakan lingkungan oleh Freeport sebesar Rp 12,95 miliar. "Temuan BPK ini dianggap angin lalu oleh sebagian pemimpin bangsa, karena sudah tertutupi oleh kepentingan ekonomi yang penuh skandal," katanya.
Tak hanya itu, Amien juga mengatakan Freeport telah melakukan kejahatan lingkungan. Menurut Amien rata-rata limbah atau tailing yang dibuang ke berbagai sungai dan tanah di sekitar mencapai jumlah 700 ribu ton per hari. "Diperkirakan beberapa tahun lagi jumlah limbah itu bahkan menyundul enam hingga tujuh miliar ton," ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, mengatakan, pajak soal alat berat menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. "Pajak alat berat itu pajak daerah, kewenangannya di Pemda bukan Direktorat Jenderal Pajak," kata Hestu saat dihubungi, 26 Juli 2018.
Sebelumnya, juru bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama menyebutkan terkait pajak, perusahaan menginginkan stabilitas investasi untuk operasi jangka panjang. Hal ini disampaikan merespons renegosiasi skema pungutan pajak antara pemerintah dan Freeport.
Kementerian Keuangan seperti diketahui menginginkan pengenaan skema fiskal secara dinamis mengikuti Undang-undang yang berlaku, atau prevailing. Sebaliknya, Freeport mendesak kepastian hukum dengan sistem pajak tetap hingga kontrak berakhir (nail down). "Kami enggak apa bayar tinggi, tapi jumlahnya tetap. Kami sudah membayar pajak lebih tinggi dibanding badan usaha lainnya," ujar Riza kepada Tempo, 7 Agustus 2017 lalu.
Sumber: Tempo