SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2017. Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, yang dilakukan pada Rabu, 25 Juli 2018, ini menyimpulkan pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Barat naik dibandingkan dengan 2016.
Laporan Badan Anggaran DPRD Jawa Barat, yang dibacakan anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga, menyebut pendapatan daerah di TA 2017 terealisasi Rp 32 triliun lebih atau 102 persen lebih dari target yang ditetapkan Rp 31 triliun lebih. Ada kenaikan dibandingkan dengan TA 2016 yang tercapai 100,4 persen lebih yaitu sebesar Rp 27 triliun lebih. Capaian ini dapat menjadi indikasi perkembangan perekonomian di Jawa Barat semakin meningkat.
“Pada dasarnya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam skala makro dapat dijadikan indikasi semakin berkembangnya perekonomian di Jawa Barat, karena penerimaan yang bersumber dari PAD secara konseptual berbasis pada pertumbuhan perekonomian masyarakat dan sangat erat kaitannya dengan perkembangan suatu daerah," kata Yod.
Sedangkan belanja daerah pada TA 2017 terealisasikan Rp 32 triliun lebih atau 95 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 34 triliun lebih. Pencapaian ini meningkat dibandingkan dengan TA 2016 yang terealisasi 93,66 persen atau sebesar Rp 27 triliun lebih.
Meski meningkat dari tahun sebelumnya, tapi capaian belanja daerah yang belum mencapai target 100 persen menjadi catatan dari DPRD untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Badan Anggaran DPRD Jawa Barat menilai, kualitas perencanaan dan pelaksanaan belanja daerah masih kurang maksimal. Beberapa hal yang menjadi catatan dalam merealisasikan perencanaan tersebut, di antaranya terdapat beberapa kegiatan yang hasilnya belum maksimal, kegiatan pembangunan fisik dan infrastruktur memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap situasi dan kondisi di lapangan, serta tidak optimalnya target penerimaan deviden dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Karena itu, Badan Anggaran DPRD Jawa Barat berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat lebih mematangkan perencanaan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Terkait dengan BUMD, Badan Anggaran DPRD Jawa Barat berkesimpulan masih ada beberapa BUMD yang dinilai kurang berkontribusi pada PAD. Karena itu, diperlukan adanya pengkajian ulang kinerja BUMD yang kurang produktif.
Selain itu, guna meningkatkan kinerja BUMD, Badan Anggaran DPRD Jawa Barat meminta pihak eksekutif agar dapat meningkatkan upaya pembinaan dan pengawasan yang ketat dalam membenahi BUMD yang bermasalah. Sehingga BUMD lebih fokus terhadap bisnis yang benar-benar memberi profit kepada perusahaan dan sesuai dengan business plan yang telah dibuat.
“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar ke depan dilakukan perencanaan yang matang terhadap kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan,” ujar Yod.
Menanggapi penyetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2017 ini, Pj Gubernur Jawa Barat Mochamad Iriawan sangat berterima kasih kepada DPRD Jawa Barat yang telah cermat memeriksa rancangan pertanggungjawaban. Sehingga Jawa Barat dapat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk yang ketujuh kalinya secara berturut-turut.
Menurut dia, laporan pertanggungjawaban APBD Provinsi Jawa Barat TA 2017 merupakan perwujudan dari akuntabilitas anggaran, yang merupakan salah satu prinsip dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan disetujuinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, secara yuridis kami telah memenuhi tanggung jawab kepala daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang ditegaskan ulang dalam Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” tutur Iriawan. (*)
Sumber: Tempo