SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan tiga tersangka lainnya dalam dugaan kasus pemberian hadiah atau janji terkait fasilitas napi di Lapas Sukamiskin.
"Empat tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 21 Juli 2018.
Selain Wahid, tiga tersangka lainnya adalah Hendry Saputra, staf Wahid di Lapas Sukamiskin, sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi Fahmi Darmawansyah, napi korupsi, dan Andri Rahmat, napi khusus pidana umum sekaligus napi pendamping Fahmi.
Ke empat tersangka tersebut keluar bergiliran dari gedung KPK, setelah diperiksa sejak Sabtu dini hari. Mereka keluar sudah mengenakan baju tahanan KPK. Fahmi dengan Andri keluar bersamaan pada pukul 21.54 WIB. Mereka tidak menanggapi sedikit pun pertanyaan awak media dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan dan meninggalkan gedung KPK.
Beberapa menit kemudian Wahid dengan stafnya Hendry Saputra keluar pada pukul 21.57 WIB. Mereka juga tidak berkomentar sedikit pun saat ditodong awak media dan langsung memasuki mobil tahanan yang telah menunggu.
Febri mengatakan, Wahid ditahan di rumah tahanan KPK Kav 4, Fahmi di Polres Jakarta Pusat, sedangkan Adry di Polres Jakarta Timur dan Hendry di rutan KPK Guntur.
Wakil pimpinan KPK, Saut Situmorang mengatakan dalam perkara ini KPK menduga Fahmi memberikan uang dan satu unit mobil kepada Wahid sebagai suap untuk mendapatkan fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi sebagai tahanan lapas.
Fasiltas tersebut terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi. Berdasarkan rekaman penyidik KPK, terlihat kamar Fahmi dilengkapi dengan pendingin udara, televisi dan lemari pendingin.
Saut menyebutkan dalam operasi tersebut penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140, serta dokumen terkait pemberian dan penerima mobil berserta dua mobilnya yang diduga diterima Wahid terkait jual beli fasilitas tahanan.
Sumber: Tempo