SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Wahid Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait jual beli izin dan fasilitas di lapas Sukamiskin.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Sabtu 21 Juli 2018.
Selain Wahid, KPK telah menetapkan Hendry Saputra staf Wahid di Lapas Sukamiskin sebagai penerima. Sedangkan sebagai pemberi suap adalah Fahmi Darmawansyah napi korupsi yang juga merupakan suami artis Inneke Koesherawati dan Andri Rahmat napi khusus pidana umum sekaligus napi pendamping Fahmi.
Saut mengatakan dalam perkara ini KPK menduga uang tersebut diberikan sebagai jual beli fasilitas kamar dan izin bagi Fahmi. Fasilitas tersebut terungkap saat KPK menggeledah kamar Fahmi, berdasarkan rekaman penyidik KPK terlihat, kamar Fahmi dilengkapi dengan pendingan udara, televisi, dan lemari pendingin.
Saut menyebutkan dalam operasi tersebut penyidik KPK menyita barang bukti uang tunai senilai Rp 279 juta dan USD 1.140, serta dokumen terkait pemberian dan penerima mobil berserta dua mobilnya yang diduga diberikan kepada Wahid.
Menurut Saut, KPK sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak April lalu. KPK kata dia sangat menyayangkan hal ini terjadi karena pemberantasan korupsi menjadi sia-sia.
KPK menyangka Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, dan Hendry Saputra sebagai penerimasuap melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Adapun Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai pemberi dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor.
Sumber: Tempo