SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan atau Kalapas Sukamiskin Wahid Husen ikut terciduk dalam serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung. "Sekitar enam orang, termasuk Kalapas dan pihak swasta dibawa ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Sabtu, 21 Juli 2018.
Laode mengatakan belum bisa merinci perkara yang menyeret Kalapas Sukamiskin. Yang pasti, kata dia, KPK juga menyita uang tunai dan valas serta sebuha mobil untuk barang bukti awal. Menurut laode, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum orang-orang yang ditangkap dan dibawa ke KPK.
Sukamiskin memang merupakan lapas khusus narapidana kasus korupsi. Beberapa narapidana perkara suap dan korupsi ditahan di sana.
Sebut saja terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Kemudian ada juga terpidana korupsi proyek wisma atlet Hambalang, Anas Urbaningrum. Terpidana korupsi wisma atlet, M. Zaruddin juga ditahan di sana.
Selain itu, ada juga terpidana kasus korupsi proyek pengadaan satelit monitoring dan drone di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah yang divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Belakangan perkara ini menyeret nama anggota DPR dari Partai Golkar Fayakhun Andriadi.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Aidir Amin Daud juga membenarkan OTT di Lapas Sukamiskin oleh KPK. "Kami tentu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan tentu akan membantu semua proses yang diperlukan agar masalah ini bisa selesai secara tuntas," kata Aidir. Kementerian, kata Aidirm akan membantu KPK dalam OTT Kalapas Sukamiskin.
Sumber: Tempo