SUKABUMIUPDATE.com - Pelaksana tugas Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati, menegaskan tidak ada upaya untuk menjual aset Pertamina.
"Jadi sebetulnya itu bukan pelepasan aset. Namanya itu adalah pemberian participating interest (PI). Beda, lho, antara aset dengan PI," kata Nicke di Istana Negara, Jumat, 20 Juli 2018.
Dengan melepas hak partisipasi, Nicke menambahkan, bukan berarti ada pelepasan aset. Ia mengungkapkan saham Pertamina di proyek-proyek hulu minyak dan gas (migas) tidak berubah.
Hak partisipasi merupakan pembagian hak dan kewajiban antara kontraktor kontrak kerja sama dan para mitranya. Nantinya, mitra-mitra ini mendapatkan porsi imbal hasil sesuai dengan proyek yang dikerjakannya.
"PI itu nanti orang yang megang PI, misalnya 10 persen, berarti dia berhak atas produk itu 10 persen, tapi sahamnya tidak kita jual, asetnya kita tidak jual, seperti kita menjual produk, tapi kita jualnya sekarang," ujar Nicke.
Nicke menjelaskan, hal tersebut sudah umum terjadi di industri upstream sehingga kabar yang beredar tentang penjualan aset Pertamina itu merupakan kesalahpahaman saja.
Hingga saat ini, dia menambahkan, semua proyek hulu migas terbuka untuk dibeli hak partisipasinya. "Jadi ke mana saja bisa, tergantung, itu kan B-to-B murni, kesepakatan ini menarik untuk ini, gitu aja, biasa aja," ucapnya.
Sebelumnya, dalam surat bernomor S-427/MBU/06/2018 tertanggal 29 Juni 2018, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memberikan izin kepada Pertamina untuk melakukan studi untuk aksi pelepasan kepemilikan saham (share down) aset hulu dan hilir migas perseroan.
Dalam surat itu, Rini menyetujui secara prinsip rencana Direksi Pertamina menjalankan beberapa langkah untuk menyelamatkan kesehatan keuangan perusahaan.
Sumber: Tempo