SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumpulkan salinan putusan pengadilan untuk verifikasi bakal calon legislatif (caleg) yang telah mendaftar pemilu legislatif atau pileg 2019. Verifikasi ini dilakukan untuk menyaring bakal caleg yang pernah menjadi narapidana perkara korupsi, kejahatan seksual anak, dan narkoba.
"Kami harus memastikan ada dokumen hukum yang resmi, salinan putusan, supaya menjadi dasar KPU untuk menyatakan yang bersangkutan tak memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantornya, Kamis, 19 Juli 2018.
KPU melarang mantan narapidana korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPU telah menerima seluruh daftar bakal caleg dari parpol peserta Pemilu 2019 pada 17 Juli lalu. Saat ini, KPU tengah memverifikasi administrasi, termasuk jika ada nama bakal caleg yang merupakan mantan narapidana. Sesuai dengan jadwal, KPU rencananya mengumumkan hasil verifikasi administrasi ini pada 19-21 Juli mendatang.
Wahyu mengatakan KPU akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan untuk mendapatkan salinan putusan. Menurut dia, dengan salinan putusan hukum itu, KPU memiliki dasar yang kokoh mencoret nama caleg. "Tanpa salinan putusan itu kami tak bisa berbuat banyak," katanya. "Ini kehati-hatian saja."
Menurut Wahyu, salinan putusan itu bisa didapat dari beberapa lembaga yang menangani tiga kasus tindak pidana tersebut. Misalnya, kata dia, Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kepolisian. "Meski tentu saja kalau bicara soal salinan putusan dalam hal ini konteksnya adalah MA," ucapnya.
Wahyu mengatakan KPU akan meminta parpol mengganti nama bakal caleg yang terbukti menjadi mantan napi. Hal ini akan disampaikan setelah KPU mengumumkan hasil verifikasi ini kemudian. "Ya nanti kan ada mekanismenya. Setelah verifikasi itu ada perbaikan dan penggantian," katanya.
Sumber: Tempo