SUKABUMIUPDATE.com - Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror menangkap terduga teroris Joko alias Abu Jalal di Dusun Kaniten, Desa Taman Martani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, pada Rabu, 18 Juli 2018. Pria berusia 40 tahun yang berprofesi sebagai supir ojek online itu ditangkap saat sedang berjualan es dawet di Jalan Yogya-Solo sekitar 14.30.
"Setelah penangkapan dilakukan penggeledahan di rumah terduga teroris, diperoleh buku-buku tentang jihad dan sebilah pedang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Juli 2018.
Kurang dari tiga jam setelah menangkap Joko, sekitar pukul 17.00, tim Densus 88 menangkap terduga teroris bernama Ismail di sebuah rumah makan di Jalan Perumnas, Dusun Ngropoh, Condongcatur, Sleman. Ismail lantas dibawa ke Kepolisian Daerah DIY bersama barang bukti berupa alat latihan judo/pelindung badan, dua mata tombak, dua bumerang, dua lempengan besi, dua sasaran tembak, satu sabit dan sebuah mobil.
Penangkapan terduga teroris di Sleman ini terkait dengan insiden bom di Surabaya pada Mei 2018. "Semua yang terbukti melakukan koneksi-koneksi terhadap jaringan-jaringan yang melakukan tindak pidana itu kami lakukan proses pidana," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengungkapkan pasca-kejadian teror bom di Surabaya, jajarannya telah menangkap ratusan terduga teroris. Bahkan, kata dia, 20 di antaranya tewas lantaran ditembak polisi.
Tito menuturkan penangkapan itu merupakan pengembangan dari peristiwa bom di Surabaya. Belum lama, kepolisian menembak mati tiga terduga teroris di Yogyakarta. Pengejaran teroris di Yogya itu berkaitan dengan penyerangan Mapolres Indramayu.
"Pengembangan kasus bom Surabaya 194 plus kemarin tiga tertembak 197. Kemudian di Indramayu, ya, itu sudah ditangkap lagi. Ada sembilan lanjutan dari dua orang yang mau menyerang Polres," ucap Tito.
Tito menjelaskan, tindakan yang diambil Densus 88 itu sebagai salah satu cara untuk membuat anggota kelompok teroris di Indonesia menjadi jera. Menurut Tito, para terduga teroris bukanlah pelaku kejahatan biasa, sehingga penindakannya harus dengan cara yang luar biasa. "Pelaku yang siap mati. Oleh karena itu, jangan mengambil risiko. Kalau mereka mengancam petugas, membahayakan masyarakat itu diatur PBB," ujar Tito.
Sumber: Tempo