SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan dirinya akan memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. KPK akan memeriksa politikus Partai Golkar itu sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1 yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (Eni Saragih).
"Saya datanglah. Ada rapat itu di DPR, tapi saya tetap akan datang ya," kata Idrus di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 18 Juli 2018.
Selain Idrus, KPK juga memanggil Direktu Utama PT PLN Sofyan Basir untuk dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat Eni Saragih. "Para saksi dibutuhkan keterangannya tentang apa yang mereka ketahui terkait perkara yang sedang kami proses," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu, 18 Juli 2018.
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo sebagai tersangka pemberi suap. KPK menduga Johannes memberikan uang suap total Rp 4,8 miliar kepada Eni untuk memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.
Febri mengatakan KPK telah mengirimkan surat pemanggilan itu kepada Idrus dan Sofyan. Idrus akan diperiksa pada Kamis, 19 Juli 2018, dan Sofyan pada Jumat, 20 Juli 2018.
Kasus suap PLTU Riau ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Dalam operasi itu, Eni ditangkap di rumah dinas Idrus, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Febri mengatakan lembaganya memeriksa Idrus dan Sofyan setelah menggeledah delapan lokasi sejak Ahad, 15 Juli hingga Senin, 16 Juli 2018. Tempat yang digeledah antara lain, rumah Sofyan, ruang kerja Eni Saragih dan kantor PLN Pusat. Dari penggeledahan KPK menyita dokumen proyek dan rekaman CCTV.
Sumber: Tempo