SUKABUMIUPDATE.com - Tersangka dugaan suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I Riau, Eni Maulani Saragih (Eni Saragih), buka-bukaan soal perkara yang menjeratnya. Lewat surat yang ia titipkan kepada keluarganya, Wakil Ketua Komisi Energi ini mengakui menerima "rezeki" terkait proyek ini.
Lewat surat yang ia tulis dengan pena biru itu, Eni Saragih mengaku bersalah karena telah menerima uang dari swasta. Ia menyebut pemberian uang itu sebagai rezeki. "Saya mengakui ini salah karena saya sebagai anggota DPR, karena jabatan saya melekat," kata dia lewat surat yang Tempo peroleh dari keluarga Eni Saragih, Senin, 16 Juli 2018.
KPK menangkap Eni Saragih pada Jumat, 13 Juli 2018 di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Hari itu, KPK menggelar serangkaian operasi penangkapan yang berujung kepada Eni Saragih. Salah satu yang dicokok adalah staff Eni.
KPK menyita uang Rp 500 juta untuk Eni Saragih yang merupakan Politikus Golkar. Uang tersebut diduga berasal dari bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga sogokan ini untuk memuluskan penandatanganan kerjasama pembangunan PLTU Riau-1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total jenderal, Eni Saragih bakal menerima Rp 4,8 miliar. KPK telah menetapkan Eni Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Sumber: Tempo