SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membawa sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Soyfan Basir di kawasan Bendungan Hilir Jakarta Pusat pada Ahad, 15 Juli 2018. Penggeledahan tersebut terkait kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Uap I di Provinsi Riau yang melibatkan Wakil Ketua Komisi Energi DPR Eni Saragih.
Penyidik KPK keluar dari rumah Sofyan pukul 19.08 WIB melalui pintu belakang rumah Soyfan. Terlihat belasan penyidik keluar membawa empat kardus dan tiga koper berisi berkas dan dokumen. Dengan dikawal oleh beberapa polisisi penyidik KPK pun pergi meninggalkan lokasi dengan menggunakan empat mobil.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penggeledahan tersebut bertujuan untuk menemukan barang bukti yang berkaitan dengan perkara suap PLTU Riau 1. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Eni Saragih dan bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo.
Febri mengatakan penggeledahan juga dilakukan di rumah serta apartemen tersangka Eni Saragih dan bos Apac Group Johannes Budisutrisno Kotjo. "Penggeledahan dilakukan di lima lokasi rumah Dirut PLN, rumah EMS, rumah apartemen dan kantor JBS," ujarnya
Dalam penggeledahan tersebut, kata Febri, KPK menyita sejumlah dokumen dan surat elektronik yang berkaitan dengan kasus suap PLTU Riau 1.
Dalam kasus suap PLTU Riau I KPK menyangka Eni menerima Rp 500 juta dari Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1. KPK menduga uang Rp 500 juta adalah bagian dari komitmen fee sebanyak 2,5 persen dari total nilai proyek. Total uang yang diduga diberikan kepada Eni berjumlah Rp 4,8 miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan oleh KPK terhadap 13 orang pada Jumat, 13 Juli 2018 di beberapa tempat di Jakarta. Eni Saragih ditangkap di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham. Dalam OTT tersebut, KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang tersebut.
Sumber: Tempo