SUKABUMIUPDATE.com - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengangkat Letnan Jenderal TNI Andika Perkasa menjadi Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad). Andika menggantikan Letnan Jenderal TNI Agus Kriswanto yang diangkat menjadi Perwira Tinggi (Pati) Markas Besar TNI AD dalam rangka pensiun.
Pengangkatan itu menjadi promosi bagi Andika karena jabatan sebelumnya adalah Komandan Pembina Doktrin, Pendidikan, dan Latihan Tentara Nasional Indonesia (Kodiklat TNI). Andika tercatat hanya enam bulan menempati jabatan Dankodiklat tersebut.
Sebelumnya, pada Januari 2018, menantu mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono ini juga baru saja naik pangkat dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal. Kenaikan pangkat seiring dengan jabatan Dankodiklat yang diserahkan kepadanya.
Kenaikan pangkat tersebut sekaligus menjadikan Andika sebagai perwira paling senior di generasinya. Lulus Akademi Militer pada 1987, tentara kelahiran Bandung, Jawa Barat, ini meraih bintang satu dengan menjabat sebagai Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) TNI AD pada 2013.
Enam hari sebelum Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2014, Andika diangkat menjadi Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Pria kelahiran 1964 ini efektif bertugas menjadi Komandan Paspampres per 22 Oktober 2014.
Posisi Komandan Kodiklat yang sebelumnya dijabat Andika kini diisi oleh Mayor Jenderal TNI AM Putranto. AM Putranto sebelumnya menjabat sebagai Panglima Daerah Militer (Pangdam) II Sriwijaya.
Pemberhentian dan pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/673/VII/2018 yang ditetapkan di Jakarta pada hari Jumat, 13 Juli 2018. Secara keseluruhan, ada 29 prajurit yang diberhentikan dan diangkat oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Satu prajurit di antaranya yang meninggal dunia, yakni Marsekal Pertama Hari Andy Atmoko, ditetapkan menjadi Pati Mabes TNI Angkatan Udara.
"Pemberhentian prajurit sukarela yang namanya tersebut pada lampiran keputusan ini dari jabatan lama dan pengangkatan dalam jabatan baru terhitung mulai tanggal 13 Juli 2018," kata Panglima TNI Hadi dalam surat keputusan tersebut.
Sumber: Tempo