Ibu yang Ditendang AKBP Yusuf Langsung Disidang, Divonis 1 Bulan

Sabtu 14 Juli 2018, 02:47 WIB

<!-- [if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 </xml><xml> </xml> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:8.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:107%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style>

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang ibu bernama Desy Haumahu yang ditendang Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Yusuf di Bangka Belitung langsung menjalani persidangan pada hari ini, Jumat 13 Juli 2018. Desy disidang sebagai terdakwa kasus pencurian di Apri Mart, swalayan milik AKBP Yusuf.

Dalam persidangan, Desy, 42 tahun, dijatuhi hukuman satu bulan dengan masa percobaan tiga bulan. Warga Kelurahan Cipayung Kota Depok Provinsi Jawa Barat itu mengutil di toko milik AKBP Yusuf bersama anaknya dan rekannya berinisial AMB.

Dalam video viral, Desy terlihat tengah ditendang oleh seorang pria yang mengenakan kaos bertuliskan polisi. Pria itu diketahui sebagai AKBP Yusuf, pemilik toko swalayan itu.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat Sore, 13 Juli 2018 , hakim Iwan Gunawan bertindak sebagai hakim tunggal. Sedangkan terdakwa Desi masih mengenakan baju hijau kombinasi hitam lengan panjang, pakaian yang sama dengan yang dikenakannya saat tertangkap di mini market Apri Mart, Rabu 11 Juli 2018 lalu.

Turut dihadirkan empat orang saksi, yakni Tri Satria Agung Prakoso alias Koko anak AKBP Yusuf, Novita Sari karyawan Apri Mart, Muslimin security Graha Loka dan Atmi rekan Desy.

Hakim tunggal Iwan Gunawan mengatakan apa yang dilakukan terdakwa Desy memenuhi unsur pidana pasal 364 yang menginduk pada pasal 362 KUHP.

“Pasal pencurian ini terpenuhi. Tapi pidana satu bulan tersebut tidak perlu dijalankan, dengan masa percobaan 3 bulan,” kata Iwan, ketika ditemui wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Jumat, 13 Juli 2018.

Iwan menuturkan vonis hukuman percobaan yang dijatuhkan tersebut dengan pertimbangan terdakwa belum menikmati hasil perbuatannya dan juga mengalami penganiayaan hingga viral.

"Dengan vonis hukuman percobaan ini, terdakwa Desy harus segera bebas. Pidananya baru berlaku kalau dalam waktu hingga tiga bulan ke depan terdakwa melakukan kejahatan lagi,” ujar dia.

Sementara itu Desy mengatakan kasus yang menimpanya berawal ketika dia disuruh laki-laki yang dikenalnya berbelanja ke Apri Mart usai pulang dari pantai. Ketika mengambil beberapa barang, dia diminta laki-laki tersebut mengambil dan disembunyikan ke dalam selendang yang dikenakannya.

"Hanya susu saja yang tidak dibayar. Yang lain mau dibayar. Saya bersama teman saya baru sampai ke Bangka, Selasa malam lalu karena ditawarkan ada pekerjaan di Bangka oleh seorang yang saya kenal. Saya sengaja ke Bangka karena menghindari suami," ujar dia.

Desy menambahkan saat kejadian dia sudah meminta maaf dan minta ampun kepada AKBP Yusuf. Namun upaya permintaan maafnya tidak digubris.

"Saya sudah minta maaf dan mohon ampun. Tapi dijawab Pak Yusuf dengan tangan langsung memukul dan ditendang. Saya juga dipukul dengan sandal. Saya menerima atas vonis hakim atas apa yang saya lakukan," ujar dia.

Sumber: Tempo

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Tags :
Berita Terkini
Sukabumi Memilih27 November 2024, 22:31 WIB

Unggul 51,02% di Quick Count, Kubu Iyos-Zaenul Klaim Menang Pilkada Sukabumi

Kubu Iyos - Zainul mengumumkan hasil perhitungan sementara suara Pilkada Kabupaten Sukabumi. Menurutnya berdasar hasil quick count yang dilakukan Setgab koalisi menempatkan pasangan Iyos-Zainul unggul dibanding pesaingnya.
Pasangan Iyos Somantri - Zainul klaim menang 51,02% di Pilkada Kabupaten Sukabumi | Foto : Sukabumiupdate
Sukabumi Memilih27 November 2024, 22:23 WIB

Respons Asep Japar-Andreas Usai Unggul di Quick Count Internal Pilbup Sukabumi

Hasil quick count internal, Paslon Asep Japar-Andreas mengklaim unggul di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 dengan raihan suara 54 persen.
Cabup-Cawabup Sukabumi nomor urut 2 Asep Japar-Andreas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 21:17 WIB

Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak di Lapas Warungkiara Sukabumi

Sementara itu untuk hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi, Iyos-Zainul menang di Lapas Warungkiara Sukabumi.
Suasana pencoblosan Pilkada 2024 di Lapas Warungkiara Sukabumi. (Sumber : Istimewa)
Life27 November 2024, 21:00 WIB

Emosi Tidak Stabil, 10 Ciri Anak yang Kurang Perhatian dari Orang Tua

Kurangnya perhatian orang tua terhadap anak dapat berdampak signifikan pada perkembangan emosional, sosial, dan perilaku anak.
Ilustrasi - Penting bagi orang tua untuk memberikan perhatian yang cukup kepada anak.  (Sumber : Pixabay.com/@Greyerbaby)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 20:41 WIB

Kubu Asep Japar-Andreas Klaim Menang Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Kubu Asep Japar-Andreas deklarasikan kemenangan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 berdasarkan hasil hitung cepat pihaknya.
Deklarasi kemenangan paslon Pilkada Kabupaten Sukabumi nomor urut 2 Asep Japar-Andreas. (Sumber : Istimewa)
Sukabumi Memilih27 November 2024, 20:14 WIB

Ayep Zaki-Bobby Umumkan Menang Pilwalkot Sukabumi, Akui Unggul di 7 Kecamatan

Calon Walikota Sukabumi dari nomor urut 2, Ayep Zaki menyatakan dirinya bersama wakilnya Bobby Maulana unggul sementara dalam Pilkada Kota Sukabumi 2024 berdasarkan hitung cepat (quck count) internal.
Ayep Zaki - Bobby Maulana saat konferensi pers | Foto : Turangga Anom
Film27 November 2024, 20:00 WIB

Masih Tahap Produksi, Season Kedua Drama Korea Moving Bakal Hadir

Kabar gembira datang dari drama korea yang meraih kesuksesan besar tahun lalu, yakni Moving akan kembali menyapa penggemar dengan musim kedua.
Masih Tahap Produksi, Season Kedua Drama Korea Moving Bakal Hadir (Sumber : Instagram/@disneypluskr)
Food & Travel27 November 2024, 19:00 WIB

Curug Cipanas Nagrak, Berendam di Air Panas yang Buka Selama 24 Jam

Dengan keindahan air terjunnya yang menyegarkan dan kolam air panas alami, Curug Cipanas Nagrak menjadi pilihan tepat untuk melepas penat dan menikmati suasana alam yang asri.
Curug Cipanas Nagrak adalah salah satu destinasi wisata alam yang populer di Lembang, Bandung Barat. (Sumber : Instagram/@hadjukemal).
Sukabumi27 November 2024, 18:53 WIB

Truk Muatan Keramik Tabrak Pagar Rumah di Jampangkulon Sukabumi, Ini Kesaksian Sopir

Berikut kesaksian sopir terkait insiden truk muatan keramik tabrak pagar rumah di Jampangkulon Sukabumi.
Truk tabrak pagar tembok rumah warga di Jampangkulon Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)
Life27 November 2024, 18:00 WIB

Doa Agar Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Memimpin dengan Amanah dan Adil

Doa ini bertujuan agar pemimpin yang terpilih di Pilkada 2024 ini dapat memimpin daerahnya dengan amanah dan adil.
Ilustrasi - Doa ini bertujuan agar pemimpin yang terpilih di Pilkada 2024 ini dapat memimpin daerahnya dengan amanah dan adil. (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)