SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang melanjutkan proses hukum kasus polisi tendang ibu terhadap Desy Haumahu, 42 tahun, warga Kelurahan Cipayung, Kecamatan Depok, Provinsi Jawa Barat, yang kedapatan melakukan pencurian di Apri Mart milik Ajun Komisaris Besar M. Yusuf.
Meski menjadi korban penganiayaan, laporan polisi dengan nomor B-2648/ VII / 2018 / SPKT / RES PKP Tanggal 11 Juli 2018 yang diadukan Yusuf menjadi dasar polisi melanjutkan proses hukum kasus tersebut. Sebelum dianiaya Yusuf dan videonya viral di media sosial, Desy bersama anaknya, Andy Rafly, 12 tahun, dan rekannya, Atmi Maleke Bolung, 41 tahun, kedapatan mencuri di Apri Mart, Rabu, 11 Juli 2018 sekitar pukul 19.00.
Dari tangan Desi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kotak susu Child Kid, satu kotak susu BMT, empat bungkus mie gelas, satu kotak susu cair Frisian Flag, satu botol susu Hilo, dan satu buah selendang hijau biru dengan motif bunga. Akibat kejadian tersebut Yusuf mengalami kerugian sebesar Rp 600 ribu.
"Saat ini pelaku masih diperiksa oleh penyidik. Statusnya masih terperiksa. Sedangkan anak pelaku dan rekan pelaku berstatus saksi. Semuanya masih dimintai keterangan dan belum ada penahanan," ujar Kapolres Kota Pangkalpinang Ajun Komisaris Besar Iman Risdiono Septana kepada wartawan di Ruang Rupatama Polda Bangka Belitung, Jumat, 13 Juli 2018.
Iman menuturkan kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke Apri Mart dengan diantar mobil oleh laki-laki yang belum dikenalnya. Pelaku kemudian masuk minimarket, mengambil barang dan diselipkan dalam selendang. "Pelaku tertangkap tangan dan diamankan oleh pemilik minimarket dan karyawannya," ujar dia.
Menurut Iman, selain pelaku, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi, yakni Tri Satria Agung Prakoso alias Koko, anak Yusuf; Novita Sari, karyawan Apri Mart; dan Muslimin security Graha Loka. "Rencana tindak lanjut adalah melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara, melaksanakan gelar perkara dan berkoordinasi dengan JPU (jaksa penuntut umum)," ujar dia.
Kapolda Bangka Belitung Brigadir Jenderal Syaiful Zachri mengatakan pihaknya tetap melanjutkan perkara tindak pidana pencurian tersebut. Meski demikian dia tidak mentolerir tindakan Yusuf yang melakukan penganiayaan terhadap pelaku pencurian itu.
"Kasus penganiayaan yang dilakukan pemilik Apri Mart yang kebetulan anggota kami juga kami proses. Apa yang dilakukan anggota kami memang tidak sepatutnya. Saya sebagai pimpinan komando dan kepala kepolisian di Bangka Belitung mohon maaf kepada masyarakat," ujar dia.
Menurut Saiful, Yusuf sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan. Untuk mempermudah pemeriksaan, pihaknya telah mencopot jabatan yusuf sebagai Kepala Subdirektorat di Direktorat Pengamanan Obyek Vital. Yusuf dimutasikan ke staf Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polda Bangka Belitung. "Yang bersangkutan sudah dicopot dan skep pemberhentiannya sudah saya tanda tangani. Nanti kita fokus untuk pemeriksaan dan proses selanjutnya," ujar dia.
Sumber: Tempo