SUKABUMIUPDATE.com - McMoran Inc dengan PT Freeport Indonesia, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) dan Rio Tinto resmi meneken perjanjian awal atau Heads of Agreement (HoA). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perjanjian tersebut merupakan sebuah langkah yang maju dan strategis untuk mewujudkan kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan asal negeri Abang Sam itu yang sebelumnya diumumkan pada 27 Agustus 2017.
"Dengan ditandatanganinya Heads of Agreement artinya sudah dicapai divestasi, harapannya partnership antara Freeport dengan Inalum dan pemerintah mampu meningkatkan kepastian di dalam koperasi dan nilai tambah industri ekstraktif indonesia, dan bisa menambahkan kemakmuran Indonesia dan Papua," ujar Sri Mulyani selepas penandatanganan perjanjian itu di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Juli 2018.
Sebelumnya, kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan Freeport antara lain adalah adanya landasan hukum yang mengatur antara pemerintah dan perusahaan pertambangan itu dalam bentuk izin usaha pertambangan khusus operasi dan produksi, bukan lagi berupa kontrak karya. Selain itu, divestasi sebesar 51 persen untuk kepentingan nasional Indonesia.
Dalam kesepakatan itu juga, Freeport diminta membuat smelter di dalam negeri. Pemerintah juga meminta penerimaan negara lebih besar secara agregat atau total daripada yang diterima melalui kontrak karya selama ini. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan maksimal dua kali sepuluh tahun hingga 2041, bila Freeport memenuhi kewajiban yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi atau IUPK-OP.
Untuk mendukung divestasi saham tersebut juga sudah ditandatangani perjanjian antara korporasi dengan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika pada 12 Januari 2018. "Pemda Papua dan Kabupaten Mimika bersama-sama akan memiliki hak saham Freeport sebesar 10 persen," kata Sri Mulyani.
Sedangkan untuk mendukung peningkatan penerimaan negara seperti diamanatkan Undang-undang Minerba, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan telah melakukan upaya memastikan bahwa pengenaan tarif dan penerimaan negara dalam bentuk IUPK bisa memenuhi amanat Undang-undang tersebut. Termasuk dengan memastikan tersedianya regulasi bagi semua investor dalam rangka memberikan stabilitas pembayaran kewajiban penerimaan negara.
"Penerbitan regulasi berpedoman pada UU Minerba yang mengatur penerimaan negara secara total lebih besar dari pada penerimaan melalui kontrak karya, penerbitan melalui penerbitan IUPK OP dilakukan sesuai UU yang memberi kepastian hukum bagi pemegang IUPK OP sebagai pelaku usaha bidang mineral," kata Sri Mulyani.
Sumber: Tempo