SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah DKI Jakarta mensosialisasikan perihal larangan menjual dan memotong hewan kurban terkait perhelatan Asian Games 2018. Larangan ditetapkan dalam radius satu kilometer dari arena pacuan kuda (equestrian) Pulomas, Jakarta Timur, demi melindungi kuda dari potensi penularan penyakit.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Darjamuni, menerangkan, sosialisasi dilakukan setelah banyak pertanyaan datang dari masyarakat. Pertanyaan, kata dia, terkait solusi yang ditawarkan pemerintah agar masyarakat bisa tetap merayakan Idul Adha nanti.
Menurut Darjamuni, radius satu kilometer dari Jakarta International Equestrian Park Pulomas (JIEPP) meliputi dua kecamatan yaitu Pulomas dan Kelapa Gading. Dari dua kecamatan ini terhitung ada 45 masjid yang biasa menyelenggarakan kurban saat Idul Adha.
“Semua hewan kurban dari masjid-masjid ini akan dialihkan ke Rumah Potong Hewan milik PD Dharma Jaya di Jalan Raya Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur,” katanya, Rabu 11 Juli 2018.
Darjamuni meyakinkan, penampungan dan rumah potong hewan milik Dhara Jaya yang ditunjuk mampu menampung semua hewan kurban dari 45 masjid di dua kecamatan itu. Dia menyebut daya tampung yang tersedia hingga 1000 ekor hewan. “Saya yakin dari 45 masjid itu masih jauh di bawah daya tampung itu.”
Darjamuni menerangkan, sosialisasi dilaksanakan untuk menindaklanjuti Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 tahun 2017 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Hari Raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada 22 Agustus 2018, bertepatan dengan periode penyelenggaraan Asian Games.
Sumber: Tempo