SUKABUMIUPDATE.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap dua tersangka tindak penipuan dalam rekrutmen bintara Polri 2018. Hal tersebut dibenarkan Asisten Kepala Polri Bidang Sumber Daya Manusia Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto.
"Yang satu atas nama Sodikun, mengaku sebagai paranormal, dan yang satunya lagi atas nama Ali Nurudin, mengaku sebagai staf kepresidenan dan anggota dari Mabes Polri," kata Arief melalui pesan singkat pada Selasa, 10 Juli 2018.
Kejadian itu bermula saat seorang calon bintara, Fandi Mega Cahyono, dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi di Polda Jawa Tengah 2018. Orang tua Fandi, Jumono, pun menemui Sodikun untuk meminta bantuan agar anaknya dapat mengikuti kembali tahapan seleksi calon bintara.
Sodikun menyanggupi permintaan korban. "Syaratnya korban menyiapkan uang Rp 350 juta untuk membayar Ali Nurudin, yang disebut Sodikun sebagai orang Polri yang bisa meluluskan calon bintara," ujar Arief.
Selang dua minggu, Jumono menyerahkan uang Rp 320 juta kepada Sodikun. Dari total uang yang ada, Sodikun memberikan Rp 100 juta kepada Ali. Namun kemudian Ali merasa uang yang diserahkan kepadanya tidak sesuai dengan perjanjian. "Ali Nurudin mengancam Sodikun menggunakan pistol airsoft gun," ucap Arief.
Merasa tak terima, Sodikun melaporkan Ali ke polisi, tapi ia tak menceritakan secara detail duduk perkaranya. Tim Direktorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Tengah pun menangkap Ali saat hendak ke Jakarta pada 9 Juli 2018.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, diketahui bahwa Sodikun dan Ali bekerja sama melakukan penipuan menjadi calo rekrutmen bintara Polri. Saat ini, polisi masih memeriksa kedua tersangka tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
Sumber: Tempo