SUKABUMIUPDATE.com - Tidak lama lagi Pemerintah akan mengumumkan informasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk tahun pengadaan 2018. Pengumuman resmi tentang penerimaan CPNS 2018 tersebut akan disampaikan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Sehubungan dengan penerimaan CPNS 2018, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis 3 permasalahan pokok yang dihadapi oleh para pendaftar CPNS pada tahun lalu. Para pendaftar CPNS diharapkan bisa mengetahui lebih dini permasalahan itu agar proses pendaftaran CPNS 2018 berjalan lancar.
Adapun 3 permasalahan yang telah dicatat oleh Tim Helpdesk CPNS 2017, yakni:
1. Nomor Identitas Kependudukan (NIK)/Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan
Mengantisipasi masalah ini, pelamar harus memastikan NIK dan KK yang akan digunakan pada saat pendaftaran online melalui portal https://sscn.bkn.go.id terdaftar dan update dalam database Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil di pusat.
2. Salah memasukkan data
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menjelaskan, dari rekapitulasi pengaduan yang diterima Tim Helpdesk BKN, permasalahan ini disebabkan karena pelamar tidak mencermati dengan teliti fitur-fitur yang terdapat portal Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN) dan tata cara pengisian kolom di dalamnya sehingga mengisi data yang tidak sesuai dengan apa yang diminta.
"Selain itu, kebanyakan pelamar terburu-buru melakukan pendaftaran, sebelum memastikan kembali kebenaran data yang diinput. Padahal kesalahan input data tidak bisa diperbaiki," kata Mohammad Ridwan dalam pernyataan resminya, Selasa, 10 Juli 2018.
3. Salah menginput dokumen pendaftaran
Hal ini juga menjadi permasalahan yang banyak dialami pelamar CPNS. Cenderung tidak mencermati syarat/kualifikasi dan dokumen yang diminta, menjadi awal terjadinya kesalahan input dokumen persyaratan. "Mengantisipasi itu, pelamar harus memahami betul kualifikasi, syarat dan alur atau mekanisme pendaftaran," tuturnya.
Sumber: Tempo