SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman mengatakan Susu Kental Manis (SKM) merupakan produk turunan susu. Dia membantah jika ada yang menyebutkan SKM bukanlah produk susu.
Dalam pembuatannya, kata Adhi, SKM memiliki standar khusus. Dia mengatakan SKM tidak dapat disamakan dengan susu formula. "Di katagori pangan BPOM jelas kok," kata dia di Cikini, Sabtu, 7 Juli 2018.
Menurut Adhi, tidak ada pelanggaran yang dilakukan. SKM, kata dia, merupakan produk turunan susu yang sudah disertifikasi. Kandungan susu di dalam SKM ialah 20 persen dengan protein 8 persen, lemak 6,5 persen. "Sisanya kan air dan gula," ucap dia.
Adhi menjelaskan, ada kesalahpahaman di masyarakat mengenai SKM. Karena itu, para produsen SKM sepakat untuk melakukan rebranding. "Saya kira dari indstri sudah sepakat gambar anak, gambar susu di gelas, gambar soal pertumbuhan, dan segala macem akan dihilangkan," kata Adhi.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat edaran soal susu kental manis. Surat edaran tersebut mengimbau soal label dan iklan pada susu kental manis dan analognya.
Menurut Surat Edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000/2018, label dan iklan produk susu kental dan analognya dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apa pun.
Label dan iklan juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap gizi, seperti susu sapi, susu yang dipasteurisasi, susu yang disterilisasi, susu formula atau susu pertumbuhan.
Label dan iklan SKM dan analognya dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas, serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
Sumber: Tempo